
Suasana salah satu madrasah yang tengah menjalani proses rehabilitasi dan renovasi dalam program perbaikan sarana pendidikan Islam yang didanai APBN di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Bima, KabarNTB - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah senilai Rp62,1 miliar di Kabupaten Bima diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setelah menolak memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara tersebut. Penolakan itu memicu gelombang protes dari aktivis dan pegiat LSM yang menuntut transparansi penggunaan anggaran negara.
Enam Madrasah Jadi Sasaran Proyek APBN
Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp62.129.691.000 dari APBN tahun 2026 untuk program rehabilitasi dan renovasi enam madrasah di Kabupaten Bima, dalam skema yang masuk dalam wilayah administratif Provinsi NTB 2. Keenam sekolah yang menjadi sasaran proyek ini adalah MIN 3 Bima, MTsN 3 Bima, MIN 8 Bima, MTsN 2 Bima, MIN 4 Bima, dan MAN 1 Bima.
Pelaksanaan proyek ini diserahkan kepada PT Putra Manggroe Aceh selaku kontraktor. Namun di tengah berjalannya pekerjaan, sorotan publik justru memanas, terutama karena kontraktor dinilai belum secara terbuka menyampaikan rincian anggaran yang digunakan khusus untuk pekerjaan di MAN 1 Bima.
PPK Tutup Rapat Informasi Proyek
Sikap tertutup tidak hanya datang dari pihak kontraktor. PPK proyek ini, Afif, juga enggan merespons pertanyaan wartawan soal besaran anggaran maupun persentase capaian pekerjaan. Ketika dimintai keterangan, Afif memilih menjawab singkat melalui pesan WhatsApp.
"Kalau untuk pemberitaan, kita tidak bisa," ujar Afif melalui pesan WhatsApp, Kamis, 25 September 2026.
Saat diingatkan bahwa informasi proyek yang bersumber dari uang negara bukan termasuk rahasia yang harus disembunyikan, PPK Afif berdalih telah mengikuti prosedur yang berlaku di instansinya.
"Ga bisa ta abang. SOP kita yang memberikan pernyataan ke eksternal adalah pimpinan kami," terang Afif.
Jawaban itu justru memperkeruh situasi. Kalangan aktivis dan pegiat LSM menilai sikap PPK Afif bukan sekadar tidak kooperatif, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum atas hak publik mendapatkan informasi.
Jeratan UU Keterbukaan Informasi Publik
Secara hukum, dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah serta laporan pelaksanaan proyek yang menggunakan APBN berstatus sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat. Informasi seperti nama proyek, nilai kontrak, identitas pemenang tender, volume pekerjaan, hingga jadwal pelaksanaan merupakan hak yang dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sikap diam atau penolakan seorang PPK baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila permintaan informasi diajukan secara tertulis melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di instansi terkait, informasi yang diminta bukan termasuk kategori yang dikecualikan, dan penolakan dilakukan tanpa melalui mekanisme uji konsekuensi yang membuktikan data tersebut membahayakan kepentingan negara atau melanggar hak privasi pihak tertentu.
Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana
Konsekuensi hukum bagi pejabat yang terbukti menghalangi akses informasi publik tidak main-main. Dari sisi administratif, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan (demosi), hingga pembebasan dari jabatan oleh atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
Lebih jauh, Pasal 52 UU KIP mengancam badan publik atau pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik hingga merugikan pihak lain dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan instansi terkait, dan redaksi belum dapat memperoleh konfirmasi lebih lanjut mengenai posisi resmi pihak pelaksana proyek.
(*)
