![]() |
| Personel Dalmas Ton II Sat Samapta Polres Bima Kota saat membubarkan arena sabung ayam di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. |
Kota Bima, KabarNTB - Bergerak cepat merespons laporan warga, Polres Bima Kota membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di dua titik di Kecamatan Rasanae Barat pada Selasa siang, 1 September 2026. Penertiban dilakukan Tim Dalmas Ton II Sat Samapta setelah aduan masuk melalui layanan Call Center 110, menyasar arena di Kelurahan Santi dan Kelurahan Melayu sekitar pukul 13.00 Wita.
Respons Cepat atas Laporan Warga
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Samapta IPTU Kamaruddin menyebut penertiban ini sebagai wujud nyata kesigapan Polri menanggapi setiap pengaduan masyarakat yang menyangkut keamanan dan ketertiban.
"Begitu menerima laporan adanya aktivitas sabung ayam melalui layanan 110, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut," ujar Kamaruddin.
Setiba di lokasi, personel Dalmas langsung mengamankan situasi dan membubarkan warga yang mengerumuni arena perjudian tersebut. Langkah itu diambil untuk mencegah potensi keributan serta gangguan kamtibmas yang lebih luas.
Barang Bukti Dimusnahkan di Tempat
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik judi sabung ayam turut diamankan petugas. Seluruh barang bukti itu langsung dimusnahkan di lokasi agar tidak dapat kembali dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal serupa.
Kamaruddin menegaskan, Polres Bima Kota tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang dinilai meresahkan warga dan berpotensi memantik konflik di tengah masyarakat.
"Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat. Mari bersama-sama kita jaga Kota Bima tetap aman, nyaman dan bebas dari perjudian," tegasnya.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Proses penertiban di kedua kelurahan itu berjalan tertib tanpa insiden berarti. Polres Bima Kota kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui Call Center 110 yang siap menerima aduan kapan saja.
(*)

