![]() |
| Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal. |
Mataram, KabarNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bergerak cepat menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP yang berlangsung 2-3 September 2026. Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dari forum itu harus tercermin langsung dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026, bukan sekadar menjadi catatan di atas kertas.
TAPD Diminta Bekerja Sesuai Arahan KPK
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, mengungkapkan bahwa Gubernur telah memberikan arahan tegas kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar setiap pergeseran maupun perubahan anggaran berpijak pada dasar yang jelas dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Bapak Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan," ujar Ahsanul Halik yang akrab disapa Aka itu.
Aka menekankan, arahan tersebut bukan semata soal kepatuhan administratif. Setiap usulan perubahan anggaran harus dikaji secara menyeluruh, mulai dari dasar perencanaan, urgensi kebutuhan, kesesuaian dengan kebijakan daerah, hingga potensi risiko dalam pelaksanaannya.
Perubahan Anggaran Harus Dukung Program Prioritas
Pemprov NTB menegaskan bahwa pergeseran anggaran dalam APBD-P 2026 tidak boleh lepas dari arah kebijakan pembangunan daerah. Setiap perubahan harus memiliki urgensi yang terukur dan berkontribusi nyata terhadap pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan.
"Jadi bukan hanya soal mengubah atau menggeser anggaran. Arah kebijakan penganggaran dalam APBD Perubahan juga harus tetap memperhatikan program-program prioritas pemerintah daerah, sehingga perubahan anggaran benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan," jelas Aka.
Dengan pendekatan ini, perubahan anggaran diharapkan tidak hanya tertib secara prosedural, tetapi juga memiliki landasan kebijakan yang kuat dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Hibah dan Pokir DPRD Ikut Dibenahi
Dua komponen yang mendapat perhatian khusus adalah penganggaran hibah dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pembenahan difokuskan pada keseluruhan alur, mulai dari dasar pengusulan, mekanisme pembahasan, hingga proses penetapannya agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aka menyebut bahwa Gubernur dan DPRD NTB telah mencapai kesepahaman untuk menjadikan hasil pembinaan KPK sebagai titik tolak perbaikan bersama.
"Pak Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah. Sama-sama akan menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan," katanya.
Menurut Aka, kesamaan sikap antara eksekutif dan legislatif ini penting agar pembenahan tata kelola penganggaran tidak dipersepsikan sebagai beban satu pihak saja. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam memastikan proses perencanaan berlangsung transparan dan akuntabel.
Mitigasi Risiko Pengadaan Sejak Tahap Perencanaan
Selain penganggaran, Gubernur Iqbal juga mendorong perbaikan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Setiap proses pengadaan harus berbasis kebutuhan riil dan mengikuti mekanisme yang berlaku, dengan identifikasi risiko dilakukan sedini mungkin.
"Bapak Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal. Kalau risikonya sudah diketahui, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal," ujar Aka.
Aka menegaskan, seluruh langkah tindak lanjut ini merupakan bagian dari upaya Pemprov NTB memperkuat sistem pencegahan korupsi secara struktural. Bagi NTB, penyusunan APBD-P 2026 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum nyata untuk membuktikan bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan benar-benar berjalan, bukan berhenti pada forum koordinasi semata.
(*)

