![]() |
| Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si |
SUMBAWA BESAR, KabarNTB - Tragedi meninggalnya tiga orang dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lantung menjadi perhatian politik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.
Partai berlambang banteng moncong putih itu menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius bahwa persoalan PETI tidak semata menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kita tentu prihatin atas musibah ini. Penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin harus dilakukan secara tegas dan konsisten karena menyangkut keselamatan manusia, lingkungan dan kepastian hukum,” ujar Abdul Rafiq, Senin (7/9/2026).
Penertiban Harus Konsisten dan Tidak Tebang Pilih
Abdul Rafiq menegaskan, penanganan PETI tidak boleh bersifat reaktif dan baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan atau jatuhnya korban jiwa.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama aparat terkait perlu membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan, khususnya terhadap wilayah yang selama ini diketahui rawan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kita mendorong adanya pemetaan lokasi-lokasi yang rawan PETI dan pengawasan secara berkala. Jangan menunggu ada korban baru dilakukan penertiban,” katanya.
Ia menambahkan, apabila suatu aktivitas pertambangan tidak memiliki izin, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Ditindak
Dalam perspektif penegakan hukum, Abdul Rafiq meminta aparat tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang.
Ia mendorong aparat mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali maupun pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas PETI.
“Penegakan hukum harus melihat seluruh rantai aktivitasnya. Jangan sampai hanya pekerja di lapangan yang ditindak, sementara pihak yang mengendalikan atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut tidak tersentuh,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar penertiban tidak hanya menyelesaikan persoalan di permukaan, tetapi juga menyentuh akar aktivitas pertambangan ilegal.
Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Selain penertiban, DPC PDI Perjuangan Sumbawa meminta pemerintah memperhatikan kondisi lokasi bekas tambang yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Lubang-lubang bekas aktivitas pertambangan, kata Abdul Rafiq, perlu didata, diamankan dan diawasi agar tidak kembali digunakan serta tidak menimbulkan korban baru.
“Keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan harus diawasi dan diamankan. Jangan sampai setelah penertiban selesai, masyarakat kembali masuk dan kemudian terjadi korban berikutnya,” ujarnya.
Soroti Kerusakan Lingkungan
Abdul Rafiq juga meminta pemerintah tidak mengabaikan dampak lingkungan akibat aktivitas PETI.
Ia mendorong adanya pendataan terhadap kawasan yang mengalami kerusakan serta langkah pemulihan sesuai dengan kondisi masing-masing lokasi.
Menurutnya, kerusakan akibat pertambangan ilegal berpotensi berdampak panjang terhadap sumber air, ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
“Dampak lingkungan juga harus menjadi perhatian. Setelah aktivitas ilegal dihentikan, pemerintah perlu melihat kondisi lokasi dan memastikan kerusakan yang ditimbulkan tidak semakin meluas,” katanya.
Tragedi Lantung Harus Jadi Evaluasi Pemerintah
Bagi PDI Perjuangan Sumbawa, tragedi di Lantung harus menjadi momentum evaluasi terhadap pola pengawasan dan penertiban PETI di Kabupaten Sumbawa.
Abdul Rafiq berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak hanya mengambil langkah setelah terjadi musibah, tetapi memperkuat strategi pencegahan.
“Tragedi ini jangan hanya berhenti sebagai berita tentang adanya korban. Harus ada evaluasi dan tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah dan aparat harus hadir melakukan pengawasan, penertiban dan penegakan hukum secara konsisten,” pungkasnya.
(*)

