Mataram, KabarNTB - Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD Provinsi NTB resmi mengunci kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Ruang Sidang DPRD, Jumat (4/9), dan menandai babak baru pengelolaan fiskal daerah di tengah tekanan anggaran yang kian kompleks.
Pendapatan Naik Tipis, Belanja Melar
Dalam rancangan perubahan yang disepakati, pendapatan daerah NTB dianggarkan sebesar Rp5,68 triliun lebih, naik sekitar 1,08 persen dibandingkan APBD Murni 2026 yang sebelumnya dipatok Rp5,62 triliun lebih. Di sisi lain, belanja daerah direncanakan mencapai Rp6,52 triliun lebih, bertambah sekitar Rp319 miliar dari alokasi semula.
Konsekuensinya, terdapat defisit anggaran sebesar Rp399 miliar lebih. Lubang fiskal itu akan ditambal melalui pembiayaan neto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta pengeluaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Miq Iqbal: Setiap Rupiah Harus Berdampak
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan cerminan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjalankan program pembangunan secara efektif meski ruang fiskal kian sempit.
"Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah," ujar Miq Iqbal, sapaan akrab gubernur NTB itu.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan anggaran wajib berjalan secara transparan, akuntabel, dan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan NTB.
Rekonstruksi Desa Adat Sade Jadi Sorotan
Di luar pembahasan anggaran, Miq Iqbal turut menyinggung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascakebakaran di Desa Adat Sade. Ia menegaskan bahwa pemulihan kawasan wisata ikonik itu tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi harus merangkul dimensi budaya, sejarah, dan ekonomi masyarakat setempat.
"Rekonstruksi yang dilakukan harus bersifat komprehensif. Yang kita bangun bukan hanya rumah dan infrastruktur, tetapi juga kehidupan masyarakat, budaya, sejarah, dan aktivitas ekonomi yang menjadi identitas Desa Adat Sade," tegasnya.
Pemprov NTB kini terus berkoordinasi lintas pihak untuk mempercepat pemulihan, termasuk menyiapkan hunian bagi warga terdampak dan membangun fasilitas pendukung demi menjaga keberlangsungan aktivitas sosial dan pariwisata di kawasan tersebut.
DPRD: Transparansi Jadi Kunci
Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda menyebut nota kesepakatan ini sebagai pondasi penting bagi proses pembahasan APBD selanjutnya. Menurutnya, setiap tahapan perubahan KUA dan PPAS harus mengikuti mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan demi menjamin keselarasan perencanaan hingga penetapan anggaran.
"Kesepakatan bersama ini menjadi dasar penting bagi proses pembahasan anggaran selanjutnya. Seluruh tahapan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Baiq Isvie.
Dengan tersepakatinya nota ini, Pemprov NTB dan DPRD berkomitmen memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga NTB.
(*)

