Kota Bima, KabarNTB - Nasib pilu menimpa Hadijah (80), seorang nenek yang tinggal seorang diri di RT 09, Lingkungan Sapaga, Kelurahan Jatibaru, Kota Bima. Di usianya yang renta, ia masih harus mengais rezeki dengan berjualan jajanan lokal keliling demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kini hidupnya kian berat setelah ia dicoret dari kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) miliknya turut dinonaktifkan, sebagaimana diberitakan MbojoInside.
Berjualan Keliling di Usia Senja
Warga di sekitar pertigaan Sapaga sudah akrab dengan sosok Hadijah yang setiap harinya berkeliling menjajakan pangaha bunga, kue tradisional khas Bima. Itulah satu-satunya sumber penghidupan perempuan lanjut usia itu. Selama bertahun-tahun, bantuan PKH dan jaminan kesehatan lewat BPJS PBI menjadi penopang hidupnya, terutama untuk keperluan berobat di tengah kondisi fisiknya yang kian menurun.
"Seari-hari beliau hanya jualan pangaha bunga di pertigaan Sapaga untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ujar seorang warga setempat yang mengenal keseharian Hadijah.
Tergeser oleh Data, Bukan oleh Keadaan
Pencoretan nama Hadijah dari daftar penerima bantuan sosial dipicu oleh statusnya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencantumkannya pada desil 6. Klasifikasi itu otomatis mengeluarkannya dari kategori penerima PKH dan berdampak pada penonaktifan kepesertaan BPJS PBI-nya.
Persoalan ini kemudian memicu pertanyaan di kalangan warga: data seperti apa yang menjadi dasar penilaian, sehingga seorang nenek berusia 80 tahun yang hidup sebatang kara dan berjualan keliling justru dianggap tidak masuk dalam kelompok yang paling membutuhkan bantuan?
Dinas Sosial Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial Kota Bima maupun pendamping PKH setempat belum memberikan penjelasan resmi terkait pencoretan Hadijah dari program bantuan sosial tersebut. Redaksi pun belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang mengenai dasar penetapan status desil 6 atas nama yang bersangkutan.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi nyata Hadijah. Mereka menilai kebijakan bantuan sosial semestinya berangkat dari realita kehidupan masyarakat, bukan semata bertumpu pada angka dalam sistem data yang belum tentu mencerminkan kondisi sesungguhnya.
Peringatan bagi Akurasi Data Sosial
Kasus Hadijah menjadi pengingat keras bahwa pemutakhiran data sosial harus dikerjakan dengan teliti dan terverifikasi di lapangan. Kesalahan klasifikasi dalam sistem seperti DTSEN bisa berakibat fatal bagi warga rentan yang justru paling membutuhkan perlindungan negara. Ketika administrasi dan data bergerak lebih cepat dari verifikasi, yang menjadi korban adalah mereka yang selama ini hanya mengandalkan bantuan itu untuk bertahan hidup.
(*)

