![]() |
| Rapat Paripurna DPRD NTB yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Mataram, dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Isvi Rupaida pada Selasa, 29 September 2026. |
Mataram, KabarNTB - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah baru dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Selasa (29/9/2026). Dua regulasi yang disahkan itu menyentuh dua isu krusial sekaligus: penguatan penerimaan fiskal daerah melalui perubahan aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta transformasi kelembagaan perbankan rakyat menuju sistem syariah lewat konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama.
Pajak Daerah yang Lebih Adaptif dan Ramah Investasi
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dirancang untuk memperkuat kemandirian fiskal NTB tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi NTB berharap kebijakan ini mampu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih responsif terhadap dinamika ekonomi, sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Mewakili Gubernur NTB, Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa penerimaan dari pajak dan retribusi tidak akan berhenti di kas daerah. Hasil pungutan itu, kata dia, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program pengentasan kemiskinan.
"Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian pembahasan, penyempurnaan substansi, serta memperhatikan berbagai masukan konstruktif, dua Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Wagub yang akrab disapa Dinda ini.
Transformasi Total BPR Menuju Perbankan Syariah
Pengesahan Perda konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) NTB Bangkit Bersama disebut sebagai bagian dari agenda besar transformasi ekonomi kerakyatan berbasis syariah di NTB. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama atau logo, melainkan mencakup perombakan menyeluruh pada model bisnis, tata kelola, hingga pemenuhan standar kepatuhan syariah.
"Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan transformasi total yang mencakup model bisnis, tata kelola, dan kepatuhan syariah untuk memperkuat ekonomi daerah serta memperluas akses pembiayaan UMKM dan sektor produktif," katanya.
Ke depan, BPRS NTB Bangkit Bersama diproyeksikan menjadi simpul pembiayaan yang terintegrasi dengan sektor riil, industri halal, dan pesantren. Pemprov NTB menetapkan masa transisi maksimal satu tahun sejak terbitnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan jaminan keberlangsungan layanan, penyelesaian hak nasabah, serta pengawasan melalui Dewan Pengawas Syariah.
Sinergi Lembaga Keuangan Daerah Jadi Kunci
Dinda menegaskan, tolok ukur keberhasilan konversi ini tidak cukup hanya dilihat dari perubahan status kelembagaan. Yang lebih penting, kata dia, adalah dampaknya terhadap inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat NTB secara luas.
"Keberhasilan konversi diukur dari meningkatnya inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Pemprov NTB berencana mendorong sinergi antara BPRS NTB Bangkit Bersama, Bank NTB Syariah, Jamkrida, serta para pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat pembiayaan sektor produktif. Dinda juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan kedua produk hukum itu, mulai dari anggota DPRD, instansi vertikal, tenaga ahli, hingga kalangan akademisi.
(*)

