Bima, KabarNTB - Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima resmi mengesahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja daerah mencapai Rp 2,21 triliun. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar Jumat (25/9) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, menandai selesainya pembahasan panjang antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Postur Anggaran: Pendapatan dan Belanja
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari didampingi Wakil Ketua M. Nazarudin itu membahas tiga agenda utama, yaitu laporan Badan Anggaran DPRD, pengambilan keputusan bersama, serta penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 2,15 triliun. Angka itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 229,91 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,91 triliun, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah senilai Rp 8,94 miliar.
Adapun pada sisi belanja, total anggaran Rp 2,21 triliun dialokasikan untuk belanja operasi Rp 1,78 triliun, belanja modal Rp 130,16 miliar, belanja tidak terduga Rp 5,5 miliar, dan belanja transfer Rp 293,71 miliar.
Enam Prioritas Penggunaan Anggaran
Dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah yang ia sampaikan langsung di hadapan sidang paripurna, Bupati Bima Ady Mahyudi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak menggeser target pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD Murni 2026. Ia merinci enam fokus utama dalam kebijakan penggunaan Perubahan APBD 2026 ini.
Keenam prioritas tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan dasar di sektor pendidikan dan kesehatan, penguatan infrastruktur dasar daerah, peningkatan produktivitas sektor unggulan, pengendalian inflasi daerah, pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
"Pemkab Bima tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang telah direncanakan pada APBD Murni Tahun 2026", tegas Bupati Ady Mahyudi di hadapan forum paripurna.
Rapat itu turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Adel Linggi Ardi, Asisten I, para kepala perangkat daerah, serta kepala bagian di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
Selanjutnya Dievaluasi Gubernur NTB
Dengan disahkannya persetujuan bersama ini, Raperda Perubahan APBD TA 2026 selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
(*)

