
Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, saat menyampaikan desakan kepada DPRD Kota Bima terkait pelaksanaan proyek kolam retensi yang didukung World Bank.
Kota Bima, KabarNTB - Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB mendesak DPRD Kota Bima segera menetapkan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan proyek kolam retensi di kawasan Taman Ria dan Amahami. Proyek yang masuk dalam program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) didukung World Bank ini dinilai menyimpan sejumlah persoalan yang harus dibuka secara terbuka dalam forum resmi, mulai dari sengketa lahan, penebangan pohon, hingga transparansi pelaksanaan proyek.
Dua Pekan Tanpa Kepastian Jadwal
Desakan LEAD NTB bukan tanpa dasar. Surat permohonan RDP yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Bima pada 11 Agustus 2026 hingga kini belum memperoleh kepastian jadwal. Pihak sekretariat DPRD sebelumnya beralasan penjadwalan terkendala lantaran keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum terkonfirmasi. Namun menurut informasi yang dikantongi LEAD NTB, PPK justru berada di Kota Bima pada pekan lalu.
"Kami sangat kecewa kalau RDP terus tertunda hanya karena persoalan konfirmasi keberadaan PPK. Dua pekan lalu surat sudah kami masukkan. Sekarang kami mendesak DPRD segera menentukan jadwal," tegas Agus Mawardy, Direktur Eksekutif LEAD NTB.
Sengketa Lahan Amahami Harus Jadi Agenda Utama
Salah satu materi yang ingin dibawa LEAD NTB ke meja RDP adalah persoalan sengketa lahan di kawasan Amahami. Menurut Agus, sebelum proyek bergerak menggunakan suatu kawasan, status kepemilikan, penguasaan, dan legalitas lahan harus sudah terang benderang.
"Kalau ada persoalan atau klaim atas lahan di Amahami, harus dijelaskan dalam forum resmi. Siapa yang menguasai, apa dasar penggunaan lahannya, bagaimana status hukumnya dan bagaimana proyek memastikan tidak menimbulkan persoalan baru," ujarnya.
Nasib Pohon Taman Ria: Aset Siapa, Ke Mana Hasilnya?
Selain persoalan lahan, LEAD NTB turut menyoroti penebangan pohon di kawasan Taman Ria yang dilakukan dalam rangka proyek tersebut. Persoalannya bukan sekadar soal pohon yang hilang, melainkan menyangkut pertanggungjawaban atas aset publik.
"Pohon yang ditebang itu aset siapa? Apakah tercatat sebagai aset daerah? Kalau merupakan aset daerah, kemudian kayunya atau material hasil penebangan itu diapakan, siapa yang mengelola, dan ke mana hasilnya? Ini harus jelas," tegasnya.
Atas dasar itu, LEAD NTB meminta DPRD menghadirkan instansi terkait untuk menjelaskan dasar penebangan, pendataan pohon, berita acara, pengamanan hasil tebangan, serta mekanisme pengelolaan atau pemanfaatan materialnya.
Sederet Materi Lain Siap Dibawa ke RDP
Di luar dua isu utama itu, LEAD NTB juga akan membawa sejumlah persoalan lain, antara lain kesesuaian lokasi pembuatan ready mix dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), status perizinan, tindak lanjut teguran tata ruang, dampak lingkungan, transparansi proyek, serta keterlibatan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal Kota Bima.
Agus menegaskan bahwa LEAD NTB tidak bermaksud mengganjal jalannya pembangunan, melainkan justru ingin memastikan proyek berjalan di atas fondasi yang benar sejak awal.
"Kami tidak menghambat pembangunan. Kami justru ingin memastikan pembangunan berjalan benar sejak awal. Kalau lahannya jelas, tata ruangnya sesuai, asetnya jelas, perizinannya lengkap dan pelaksanaannya transparan, tentu tidak ada alasan untuk takut terhadap forum RDP," katanya.
LEAD NTB mendesak DPRD Kota Bima segera menetapkan jadwal RDP dengan menghadirkan PPK, OPD teknis, pihak pelaksana proyek, instansi tata ruang dan lingkungan, serta pihak yang terlibat dalam persoalan lahan Amahami.
"RDP adalah ruang resmi untuk membuka semua persoalan secara terang. Publik berhak tahu bagaimana proyek ini direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan," pungkas Agus.
(*)
