Kota Bima, KabarNTB - Seorang wartawan asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, resmi melaporkan sebuah akun Facebook ke Satuan Pelayanan, Pengaduan, dan Pelaporan Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pelapor bernama Gajali, warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, mengadukan akun berlabel "Bajak Laut" atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan Masuk Sore Hari, Kejadian Terjadi di Siang yang Sama
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan bernomor STTLP/K/1000/VIII/2026/NTB/Res Bima Kota, kejadian yang diadukan terjadi pada hari yang sama, tepatnya pukul 13.00 WITA, melalui platform Facebook. Gajali kemudian mendatangi kantor SPKT Polres Bima Kota dan tercatat resmi melapor sekitar pukul 16.30 WITA di hari yang sama.
Gajali yang lahir di Kala pada 14 Agustus 1970 itu menyebut dirinya sendiri sebagai korban dalam laporan tersebut. Konten yang diunggah akun "Bajak Laut" disebut telah merugikan nama baiknya sebagai seorang jurnalis, meskipun tidak ada kerugian material yang tercatat dalam berkas laporan.
Dua Wartawan Ikut Jadi Saksi
Dalam laporan itu, Gajali turut menyertakan dua orang saksi, keduanya berprofesi sebagai wartawan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Saksi pertama adalah Azhar, laki-laki berusia 35 tahun, beralamat di Kelurahan Dara. Saksi kedua adalah Abimanyu, berusia 36 tahun, beralamat di Kelurahan Nae.
Terlapor Akun Anonim, Proses Penyelidikan di Tangan Polres
Pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Facebook dengan nama "Bajak Laut", yang identitas aslinya hingga kini belum terungkap secara resmi. Laporan pengaduan ini telah mendapatkan nomor registrasi resmi ADUAN/K/100/VIII/2026/NTB/Res Bima Kota, dan kini berada di tahap penanganan awal oleh Polres Bima Kota.
Redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan langsung dari Gajali maupun keterangan resmi Polres Bima Kota terkait perkembangan laporan ini pada saat berita diturunkan.
(*)

