![]() |
| Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dari SPKT Polres Bima terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp200 juta yang melibatkan seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Bima. |
Bima, KabarNTB - Seorang wiraswasta asal Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, resmi melaporkan seorang Pegawai Negeri Sipil ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp200 juta. Laporan itu diterima pada Jumat, 6 Agustus 2026, dengan nomor perkara P/575/VIII/2025/SPKT/Res Bima/NTB.
Kronologi Pinjaman yang Tak Kunjung Lunas
Pelapor bernama Nurbaena, perempuan kelahiran Pandai, 21 Agustus 1974, mengaku menjadi korban atas perbuatan terlapor yang diidentifikasi sebagai Siti Rahma, seorang PNS berusia 51 tahun beralamat di Dusun Sigi, Desa Teke, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Menurut kronologi yang tercatat dalam laporan pengaduan, sekitar tanggal 14 Juli 2025, terlapor mendatangi rumah pelapor dan meminjam uang tunai sebesar Rp200 juta. Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu sepuluh hari. Namun hingga laporan ini dibuat, janji itu tidak pernah ditepati.
Hanya Janji, Tanpa Penyelesaian
Pelapor menyebut terlapor sempat kembali menemuinya sehari setelah peminjaman, namun tidak membawa penyelesaian apapun. Sejak itu, terlapor disebut hanya memberikan janji-janji tanpa ada itikad nyata untuk melunasi utangnya. Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, Nurbaena akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi SPKT Polres Bima pada Jumat siang sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam laporan tersebut, dua orang disebut sebagai saksi, yakni Ayu, seorang ibu rumah tangga dari Desa Tente, Kecamatan Woha, serta Efi, kepala sekolah asal Desa Renda, Kecamatan Belo, keduanya warga Kabupaten Bima.
Proses Hukum Menanti
Total kerugian yang dialami pelapor sebagaimana tercantum dalam surat tanda terima laporan pengaduan adalah sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Polres Bima kini mengantongi laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun instansi tempat terlapor bertugas. Redaksi juga belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Polres Bima mengenai perkembangan penanganan laporan dimaksud.
(*)

