![]() |
| Surat pernyataan bersama yang diketahui Kepala Desa Tonggorisa menjadi dokumen kunci dalam sengketa utang antara seorang guru ASN berinisial SR dengan warga Desa Pandai, Kabupaten Bima. |
Bima, KabarNTB - Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di SMA Negeri 1 Palibelo, Kabupaten Bima, berinisial SR, kini menjadi sorotan publik setelah beredar surat pernyataan bersama yang mengungkap kewajiban pengembalian dana senilai Rp200 juta kepada seorang warga bernama Nurbaena asal Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kesepakatan Pengembalian Dana dalam 10 Hari
Nurbaena mengungkapkan, uang sebesar Rp200 juta itu dipinjam SR dengan komitmen akan dikembalikan dalam tenggang waktu 10 hari sesuai tanggal pengambilan dana. Kepada KabarNTB, Rabu (5/8/2026), ia menjelaskan secara tegas soal kesepakatan yang ia nilai telah dilanggar.
"Uang itu dipinjam selama 10 hari dan sesuai kesepakatan harus dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan," ujar Nurbaena.
Surat Pernyataan Bersama Diketahui Kepala Desa
Sengketa ini memiliki landasan dokumen tertulis. Sebuah surat pernyataan bersama tertanggal 13 September 2025, yang diketahui oleh Kepala Desa Tonggorisa, memuat komitmen pihak kedua untuk mengembalikan dana Rp200 juta paling lambat pada 23 September 2025.
Dokumen itu juga memuat klausul yang cukup mengikat: apabila kewajiban pengembalian tidak dipenuhi sesuai tenggat, rumah yang telah dijadikan jaminan dapat diambil alih oleh pihak pertama. Lebih jauh, jika ingkar janji itu berlanjut, pihak kedua menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SR Belum Memberi Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, KabarNTB belum berhasil mendapatkan keterangan atau konfirmasi dari SR terkait isi surat pernyataan maupun perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMA Negeri 1 Palibelo mengenai status SR sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Selain itu, konfirmasi dari pihak kepolisian juga masih diupayakan guna memastikan apakah perkara ini telah dilaporkan secara resmi atau masih berada dalam ranah sengketa keperdataan.
(*)

