![]() |
| Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan aparat kepolisian di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. |
Kota Bima, KabarNTB - Sebuah unggahan di Facebook milik akun Mawardy Agus pada Senin, 3 Agustus 2026 ramai diperbincangkan warganet. Unggahan itu menuding seorang oknum anggota polisi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, menghamili seorang perempuan dan menyediakan obat aborsi. Kasus ini ternyata sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Bima Kota sejak Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.
Isi Unggahan yang Beredar
Dalam unggahannya, Mawardy Agus mempertanyakan sikap Propam dan pejabat internal kepolisian terkait dugaan pelanggaran etik oleh seorang anggota yang disebut dengan nama samaran. Ia menyoroti apakah tindakan menghamili perempuan lalu menyodorkan obat aborsi merupakan hal yang dianggap biasa oleh institusi kepolisian.
"Apa polisi bebas ngewek anak orang. Lalu, kalau hamil suruh aborsi. Itu tindakan lazim ngak kasat reskrim, kanit paminal?" ujar Mawardy Agus dalam unggahannya.
Ia bahkan meminta pejabat kepolisian terkait meninggalkan Kota Bima jika menganggap perilaku yang ia sebut melanggar adab itu bukan sebuah masalah.
"Kalau kalian nilai hal itu bukan masalah, angkat kaki kalian dari kota kami. Dan bawa koper kalian, ajukan pindah saja. Kami tak perlu polisi yang melihat hal yang melanggar adab itu dinilai oleh mereka adalah hal yang bukan bermasalah," tandasnya.
Laporan Resmi Sudah Terdaftar di Polres Bima Kota
Berdasarkan dokumen yang turut beredar, kasus ini sesungguhnya telah lebih dahulu masuk ke jalur hukum formal. Laporan pengaduan dengan nomor ADUAN/K/193/II/2026/NTB/Res Bima Kota sudah diterima pada 19 Februari 2026 dengan pokok perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik.
Sehari setelahnya, pada 20 Februari 2026, Polres Bima Kota mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/241/II/RES.1.4/2026/Reskrim sekaligus menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A-1).
Penyelidikan Masih Berjalan, Tunggu Hasil Pemeriksaan Ahli
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik menyatakan telah memeriksa para pihak yang terlibat, termasuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelapor maupun terlapor. Gelar perkara pun sudah digelar, namun hasilnya menyimpulkan bahwa penyelidikan lanjutan masih diperlukan.
"Penyidik/Penyidik Pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelapor maupun terlapor serta telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan masih perlu dilakukan penyelidikan lanjutan sambil menunggu hasil pemeriksaan psikologi serta pemeriksaan ahli pidana," demikian bunyi dokumen SP2HP yang beredar.
Nama Terlapor Belum Dikonfirmasi, Redaksi Belum Dapat Tanggapan Resmi
Perlu dicatat bahwa unggahan Facebook yang menjadi pemicu viralnya kasus ini merupakan pernyataan sepihak dari akun pribadi dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Nama yang disebut dalam unggahan tersebut belum dikonfirmasi sebagai nama resmi terlapor dalam dokumen kepolisian yang tersedia.
Redaksi hingga berita ini diturunkan belum berhasil mendapatkan tanggapan resmi dari Polres Bima Kota, Propam, maupun pihak yang dituduh dalam unggahan tersebut. Proses hukum yang sedang berjalan di Polres Bima Kota menjadi satu-satunya mekanisme resmi yang dapat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun etik dalam kasus ini.
(*)

