
Ilustrasi jaringan listrik di kawasan pedesaan, menyusul tuntutan kuasa hukum korban kecelakaan listrik di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, agar PLN memberikan kompensasi penuh.
Bima, KabarNTB - Sebuah tragedi yang menimpa warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, beberapa bulan lalu kembali disorot. Korban yang tersengat aliran listrik bertegangan tinggi harus kehilangan kedua tangannya akibat tindakan amputasi yang terpaksa dilakukan demi menyelamatkan nyawanya. Kini, kuasa hukum korban, Marwan, S.H., C.L.A., menyatakan sikap tegas atas apa yang ia sebut sebagai lambannya penanganan kompensasi oleh PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kabupaten Bima.
Diduga Akibat Kelalaian Pemeliharaan Jaringan
Menurut keterangan Marwan, insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan jaringan listrik di wilayah setempat. Sengatan listrik yang dialami korban menyebabkan luka bakar serius, hingga akhirnya tim medis mengambil langkah amputasi kedua tangan sebagai satu-satunya opsi untuk menyelamatkan nyawa korban.
"Kami sangat menyayangkan sikap pihak PLN Kabupaten Bima yang terkesan abai dan lepas tangan terhadap kondisi korban. Sampai detik ini, tidak ada iktikad baik yang nyata dalam bentuk kompensasi maupun dukungan pemulihan bagi korban yang kini kehilangan kedua tangannya dan kehilangan kemampuan untuk menafkahi dirinya sendiri," ungkap Marwan kepada media ini, Kamis (30/7/2026).
Dasar Hukum: UU Ketenagalistrikan
Marwan menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, badan usaha penyedia tenaga listrik wajib memenuhi standar keamanan instalasi demi menjamin keselamatan masyarakat umum. Menurutnya, kelalaian yang berujung pada hilangnya fungsi fisik permanen korban merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia sekaligus tanggung jawab hukum yang serius bagi pihak penyedia layanan.
Tiga Poin Tuntutan Kuasa Hukum
Sebagai kuasa hukum korban, Marwan menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada pihak terkait. Pertama, mendesak PLN Kabupaten Bima segera memberikan kompensasi penuh atas biaya pengobatan, masa depan, dan kerugian moril yang diderita korban. Kedua, meminta pihak berwenang melakukan audit independen terhadap standar keamanan jaringan listrik di Desa Sai guna mencegah jatuhnya korban serupa di kemudian hari. Ketiga, memberikan tenggat waktu kepada PLN untuk merespons tuntutan tersebut sebelum kuasa hukum menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara perdata maupun pidana.
"Korban adalah masyarakat yang hak-hak dasarnya untuk hidup aman telah terenggut. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan ini sampai pihak yang berwenang memberikan hak-hak korban sebagaimana mestinya," tegas Marwan.
Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Direspons
Marwan berharap pihak PLN Kabupaten Bima segera merespons tuntutan tersebut sebelum situasi berkembang menjadi aksi sosial yang lebih luas dari masyarakat yang bersimpati terhadap kondisi korban.
"Apabila tidak ditanggapi kami akan menempuh upaya hukum," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KabarNTB belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari pihak PT PLN (Persero) ULP Kabupaten Bima terkait tuntutan yang disampaikan kuasa hukum korban tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila ada konfirmasi dari pihak PLN.
(*)
