![]() |
| Ilustrasi proses pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan seorang oknum guru di Kabupaten Bima. |
Bima, KabarNTB - Kepercayaan terhadap profesi guru justru berujung kerugian bagi seorang warga di Kabupaten Bima. Seorang oknum guru berinisial RM yang bertugas di SMA Negeri 1 Palibelo diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menggelapkan uang milik warga bernama Ariani Wahyungsih hingga mencapai Rp15 juta.
Percaya karena Berprofesi Guru, Uang Diserahkan Langsung
Ariani mengaku menyerahkan uang tersebut setelah RM menjanjikan akan mengembalikan pinjaman. Karena percaya terhadap profesi RM sebagai seorang guru, Ariani kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta secara langsung di rumah terduga.
"Uang Rp15 juta diterima langsung oleh oknum berinisial RM di rumahnya," ujar Ariani, Selasa (21/7/2026).
Janji Pinjaman Tak Kunjung Terealisasi
Namun, setelah uang diterima, janji pemberian pinjaman tersebut tidak pernah terealisasi. Menurut Ariani, setiap kali diminta mengembalikan uang, RM dinilai tidak kooperatif dan terus menghindar. Ariani mengaku telah beberapa kali mencoba menghubungi RM lewat telepon maupun pesan WhatsApp, namun hanya mendapat janji tanpa kepastian.
"Kalau ditelepon lewat WhatsApp hanya janji. Di chat WhatsApp dia bilang, 'kita berdua saja'," ungkap Ariani.
Sudah Lapor Polres Bima, Belum Ada Kabar Pemanggilan
Merasa tidak ada itikad baik dari terduga, Ariani mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Polres Bima. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap RM oleh pihak kepolisian. Selain itu, Ariani menyebut dirinya juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikbud Kabupaten Bima dan bertemu dengan salah satu pejabat bernama Idham terkait persoalan tersebut.
Belum Ada Tanggapan dari RM, Polres, maupun KCD Dikbud
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RM, Polres Bima, maupun KCD Dikbud Kabupaten Bima terkait pengakuan korban tersebut. Redaksi KabarNTB tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berlaku asas praduga tak bersalah bagi RM hingga ada proses hukum lebih lanjut yang membuktikan sebaliknya.
(*)

