![]() |
| Ilustrasi proses pelaporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota terkait dugaan penyebaran foto asusila disertai pemerasan. |
Kota Bima, KabarNTB - Seorang perempuan muda berinisial A alias S resmi melangkah ke jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran foto asusila di media sosial yang disertai pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Senin (20/7/2026). Laporan ini tercatat resmi dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/851/VII/2026/NTB/Res Bima Kota.
Diduga Terjadi Lewat Sebuah Akun Facebook
Berdasarkan dokumen STTLP, A alias S, warga Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, melaporkan dugaan penyebaran foto asusila melalui media sosial Facebook yang disertai pemerasan terhadap dirinya. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 5 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, melalui sebuah akun Facebook yang dalam laporan disebut bernama "Ros Agusti".
Pelapor Sekaligus Korban, Satu Saksi Turut Dicatat
Dalam laporan tersebut, A alias S tercatat berperan ganda sebagai pelapor sekaligus korban. Sementara itu, saksi yang dicantumkan dalam dokumen adalah seorang pria berinisial M (40), juga warga Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Diterima SPKT, Kini Ditangani Penyidik
Laporan pengaduan ini diterima SPKT Polres Bima Kota pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, dan hingga kini belum dicantumkan adanya nilai kerugian material dalam dokumen tersebut. Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan ditandatangani petugas SPKT atas nama Kepala Kepolisian Resor Bima Kota. Kasus ini selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik Polres Bima Kota untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Karena perkara ini masih dalam tahap pengaduan dan belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(*)

