![]() |
| Screenshot unggahan status media sosial, penyebaran konten pribadi tanpa izin di ruang digital. (Ilustrasi/AI) |
Kota Bima, KabarNTB - Sebuah unggahan di grup Facebook Seputar Bima, Kota Bima, Dompu pada 16 Juli 2026 menyita perhatian warganet. Akun bernama Ras Agusti menuliskan dugaan adanya konten video call tidak senonoh yang melibatkan sepasang kekasih di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dalam unggahannya, pengunggah turut meminta aparat kepolisian segera menegakkan hukum karena menilai peristiwa tersebut telah mencemarkan nama baik wilayah setempat.
Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut baru sebatas unggahan warga di media sosial dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut terlibat. Terlepas dari benar-tidaknya isi unggahan, fenomena semacam ini membuka ruang diskusi penting soal bahaya penyebaran konten pribadi atau intim tanpa izin di ruang digital serta konsekuensi hukum yang mengintai siapa pun yang terlibat dalam penyebarannya.
Konten Intim Tanpa Persetujuan Bukan Sekadar Aib, tapi Kejahatan Digital
Penyebaran rekaman atau tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, atau lazim disebut non-consensual intimate content, bukan sekadar persoalan moral atau aib sosial. Tindakan ini tergolong kejahatan digital yang diatur tegas dalam hukum positif Indonesia, terlepas dari siapa yang merekam, siapa yang menyebarkan, atau apa motif di baliknya.
Praktisi hukum siber kerap mengingatkan bahwa korban dari penyebaran konten semacam ini bisa siapa saja, dan dampaknya jauh lebih berat dari sekadar rasa malu. Banyak korban mengalami tekanan psikologis berat, dikucilkan lingkungan sosial, hingga kehilangan pekerjaan atau kesempatan hidup akibat jejak digital yang sulit dihapus sepenuhnya dari internet.
Jerat UU ITE dan UU Pornografi Mengintai Penyebar
Secara hukum, tindakan menyebarkan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan asusila melalui media elektronik dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang relevan mengatur larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang tidak ringan.
Selain UU ITE, pelaku penyebaran konten semacam ini juga berpotensi dijerat Undang-Undang Pornografi serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama jika konten disebarkan tanpa persetujuan sebagai bentuk intimidasi, pemerasan, atau balas dendam (dikenal luas dengan istilah revenge porn). Bahkan sekadar meneruskan atau membagikan ulang konten tersebut ke grup atau platform lain, tanpa merekam sendiri, tetap berisiko dikenai jerat hukum yang sama.
Warganet Perlu Bijak, Jangan Ikut Sebarkan meski Berdalih "Klarifikasi"
Fenomena unggahan yang mengarah pada tuduhan konten intim seperti yang terjadi di grup Facebook Seputar Bima ini juga menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian warganet dalam bermedia sosial. Menyebarkan tuduhan tanpa verifikasi, apalagi menyebut identitas pihak yang diduga terlibat, berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik bagi orang yang belum tentu bersalah, sekaligus memperluas jangkauan konten yang seharusnya justru dihentikan penyebarannya.
Aparat kepolisian umumnya mengimbau masyarakat yang menemukan atau menerima konten semacam ini untuk tidak turut menyebarkan, melainkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau memblokir dan menghapusnya. Langkah ini penting untuk memutus rantai penyebaran sekaligus melindungi korban dari eksploitasi lebih lanjut.
(*)

