![]() |
| Ilustrasi pertunjukan orgen tunggal yang kerap digelar di wilayah Bima dan Dompu, menjadi sorotan LSM Bimpar NTB terkait dugaan pelanggaran norma kesusilaan. |
Bima, KabarNTB - Fenomena orgen tunggal yang marak digelar di wilayah Bima dan Dompu kembali menuai kritik. Ketua LSM Bimpar NTB, Abdul Gani, mendesak aparat penegak hukum agar menertibkan kegiatan hiburan tersebut, yang dinilainya kerap menampilkan aksi para biduan dengan gaya yang tidak pantas dan bertentangan dengan norma kesopanan.
Anak-anak Turut Menyaksikan, Dinilai Berdampak pada Moral
Menurut Abdul Gani, dalam sejumlah pertunjukan ditemukan penampilan biduan dengan gaya berjoget dan cara berpakaian yang dinilai tidak etis untuk disaksikan masyarakat umum. Ia menyoroti kondisi ini sebagai perhatian serius, mengingat pertunjukan tersebut juga disaksikan oleh anak-anak dan remaja yang masih di bawah umur.
"Anak-anak yang masih di bawah umur ikut menyaksikan pertunjukan tersebut. Hal ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap perkembangan moral mereka," ujar Abdul Gani.
Desak Tiga Kapolres Ambil Langkah Tegas
Abdul Gani mendesak Kapolres Bima Kota, Kapolres Bima Kabupaten, dan Kapolres Dompu untuk mengambil langkah tegas terhadap penyelenggaraan hiburan yang diduga melanggar norma kesusilaan. Ia juga meminta Ketua Forum Umat Islam (FUI) di ketiga wilayah tersebut turut menyuarakan penertiban terhadap kegiatan yang dinilai meresahkan ini.
Jika Ada Unsur Pornografi, Diminta Ditindak Sesuai Hukum
Menurutnya, apabila dalam pertunjukan ditemukan unsur yang diduga mengandung pornografi atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum perlu melakukan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berharap Hiburan Tetap Ada, tapi Junjung Etika dan Budaya Lokal
Meski demikian, Abdul Gani menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan hiburan orgen tunggal di Bima dan Dompu. Ia berharap penyelenggaraan hiburan tersebut tetap dapat berlangsung, namun dengan mengedepankan etika, kesopanan, serta menghormati nilai-nilai budaya dan norma masyarakat setempat.
(*)

