![]() |
| Ilustrasi proses penyidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima terkait penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus narkotika. |
Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Firdaus, yang akrab disapa Daus, berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Penerbitan DPO ini tertuang dalam surat Nomor DPO/03/VII/RES/4.2/2026/Satresnarkoba, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bima/Polda NTB tertanggal 22 Juni 2026.
Identitas dan Ciri Fisik Tersangka
Firdaus diketahui lahir di Talabiu pada 13 April 2000 dan kini berusia 26 tahun. Ia tercatat berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dengan pekerjaan terakhir sebagai pelajar/mahasiswa, beralamat terakhir di RT 01 RW 01, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dalam dokumen DPO turut dicantumkan ciri-ciri fisiknya, yakni tinggi badan sekitar 155 sentimeter, berkulit sawo matang, berambut pendek lurus bergelombang, dan berbadan gemuk.
Dijerat Pasal Berlapis UU Narkotika
Firdaus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Berdasarkan dokumen DPO, penyidik menilai keberadaan Firdaus penting untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan terkait perkara yang terjadi pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di RT 01 RW 01 Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Diimbau Menyerahkan Diri, Bukan Ditindak Sendiri oleh Warga
Satresnarkoba Polres Bima mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Firdaus alias Daus agar segera memberikan informasi kepada penyidik, atau membantu mengarahkan yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Informasi dapat disampaikan kepada penyidik melalui nomor 0812-3779-7957.
Polres Bima menegaskan bahwa masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Sebagaimana asas hukum yang berlaku, status Firdaus sebagai tersangka tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)

