
Praktik penagihan utang yang disertai penyebaran foto.
Kota Bima, KabarNTB— Praktik penagihan utang yang disertai penyebaran foto, identitas, hingga persoalan pribadi debitur melalui media sosial mendapat sorotan dari Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB. Fenomena tersebut dinilai tidak lagi sekadar menyangkut hubungan utang-piutang, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan martabat, khususnya terhadap perempuan yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.
Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, mengatakan praktik mempermalukan debitur di ruang publik tidak dapat dibenarkan meski seseorang memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya. Menurut dia, cara penagihan yang mengumbar identitas dan persoalan pribadi seseorang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis serta memperkuat stigma terhadap perempuan.
"Masalah utang harus diselesaikan sebagai persoalan utang. Jangan karena memiliki uang kemudian merasa mempunyai kekuasaan untuk merendahkan manusia lain, apalagi sampai persoalan pribadi dan keluarganya diumbar di media sosial," ujar Agus.
Ia menilai kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian organisasi perempuan, termasuk PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak), serta perangkat daerah Pemerintah Kota Bima yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Menurut Agus, PUSPA sebagai wadah partisipasi masyarakat memiliki peran strategis dalam membangun kepedulian, edukasi, dan advokasi terhadap persoalan yang dihadapi perempuan. Sementara itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak memiliki kewenangan formal dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang tersebut.
"PUSPA yang diketuai oleh istri Wali Kota juga tidak harus diam saja. Harusnya gelisah ketika ada perempuan di Kota Bima maupun Kabupaten Bima yang didiskreditkan dan dimarginalkan hanya karena persoalan ekonomi," katanya.
Agus menjelaskan, posisi PUSPA dan OPD memang berbeda, namun keduanya dapat saling melengkapi dalam merespons persoalan sosial yang berdampak terhadap perempuan. PUSPA berperan pada aspek partisipasi publik dan kemitraan, sedangkan OPD menjalankan fungsi perlindungan dan pemberdayaan sesuai kewenangannya.
LEAD NTB menilai persoalan menjadi semakin serius apabila metode penagihan mengarah pada penyebaran identitas, foto, penghinaan, maupun bentuk tekanan psikologis lainnya. Dalam situasi demikian, Agus mendorong PUSPA mengambil peran melalui edukasi, kampanye kesadaran, advokasi, dan membangun jejaring pendampingan bagi perempuan yang menjadi korban.
Di sisi lain, perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diharapkan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya, mulai dari pencegahan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi lintas sektor, hingga menghubungkan korban dengan layanan perlindungan yang tersedia.
LEAD NTB juga meminta Pemerintah Kota Bima tidak menunggu persoalan tersebut berkembang lebih luas. Agus mendorong pemerintah bersama PUSPA dan organisasi perempuan melakukan pemetaan terhadap praktik rentenir, terutama pola penagihan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana memberikan tekanan kepada peminjam.
Menurutnya, persoalan ekonomi perempuan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan. Di satu sisi terdapat perempuan yang menjalankan praktik pinjaman berbunga, sementara di sisi lain ada perempuan yang terjebak dalam kesulitan ekonomi dan kemudian menjadi sasaran intimidasi maupun tindakan yang merendahkan martabatnya.
"Ini harus menjadi persoalan bersama yang dicarikan solusi. Harus ada suara dari PUSPA dan perangkat daerah yang menangani urusan perempuan. Jangan sampai perempuan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi justru semakin terpuruk karena dipermalukan di ruang publik," ujarnya.
Selain PUSPA, Agus juga mengajak organisasi perempuan lainnya, termasuk PKK, untuk lebih peka terhadap fenomena tersebut. Jaringan organisasi hingga tingkat kelurahan dinilai dapat menjadi sarana edukasi mengenai risiko pinjaman informal sekaligus mendorong masyarakat menolak praktik penagihan yang mempermalukan debitur.
LEAD NTB mengingatkan bahwa pembiaran terhadap unggahan yang mempermalukan debitur dapat memunculkan anggapan bahwa metode tersebut merupakan cara penagihan yang wajar. Padahal, hak kreditur untuk menagih kewajiban dan cara penagihan merupakan dua hal yang harus dibedakan.
Karena itu, LEAD NTB mendesak pemerintah daerah, organisasi perempuan, dan elemen masyarakat sipil membangun langkah bersama dalam memperkuat edukasi, pencegahan, serta perlindungan terhadap perempuan yang terdampak praktik penagihan yang merendahkan martabat manusia.
"Persoalan utang bisa diselesaikan, tetapi martabat manusia tidak boleh dijadikan alat penagihan," kata Agus.
(*)
