![]() |
| Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Dewi Santini membacakan putusan bebas untuk tiga terdakwa anggota DPRD NTB dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dana siluman, Kamis (6/8/2026). |
Mataram, KabarNTB - Tiga anggota DPRD NTB periode 2024-2029, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU, dan M Nashib Ikroman alias Acip, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Meski menghormati putusan itu, Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan akan mengajukan banding dan meyakini ketiga terdakwa tetap bersalah sebagaimana dakwaan yang telah diajukan.
Kejaksaan Tempuh Jalur Banding
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menyatakan langkah banding sudah dikomunikasikan dengan pimpinan dan akan segera ditindaklanjuti. Namun kejaksaan masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menyusun memori banding.
"Atas putusan tersebut tim Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum banding. Upaya hukum banding sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan. Kelanjutannya nanti akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan ke pengadilan," ujar Harun kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Harun mengakui adanya ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 299, yang mengatur bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun ia menegaskan bahwa ketentuan itu tidak menutup seluruh ruang upaya hukum yang tersedia.
"Memang dijelaskan di situ tidak bisa melakukan upaya hukum tertentu. Namun kami tetap akan melaksanakan upaya hukum itu. Di beberapa daerah juga ada upaya hukum seperti ini. Walaupun memang masih debatable," kata Muhammad Harun.
Soal keyakinan terhadap ketiga terdakwa, Harun tidak ragu. "Sangat yakin bersalah sebagaimana dakwaan terhadap para terdakwa," tegasnya.
Tim JPU Soroti Kejanggalan Pertimbangan Hakim
Anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Hendarsyah Yusuf Permana, menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari salinan putusan secara menyeluruh sebelum menentukan sikap resmi. Keputusan soal langkah hukum lanjutan tidak bisa diambil secara individual dan harus melalui pembahasan internal bersama pimpinan.
"Terkait putusan bebas ini, tentu kami akan mengambil langkah-langkah. Tapi kami laporkan dulu hasil persidangan kepada pimpinan. Kemudian kita diskusikan di internal. Setelah itu baru kami sampaikan kepada rekan-rekan media," jelas Hendarsyah.
Hendarsyah juga menyoroti soal subsidairitas dakwaan yang telah disusun jaksa, yakni dakwaan primer menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair Pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP, dan lebih subsidair Pasal 606 KUHP. Menurutnya, unsur masing-masing pasal berbeda sehingga pertimbangannya pun seharusnya tidak sama.
"Tadi, kami dengar, pertimbangannya hampir sama, padahal unsur Pasal 605 dan Pasal 606 berbeda. Itu yang nanti akan kami pelajari dari salinan putusan lengkap," ucap Hendarsyah.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 299 KUHAP baru tidak serta-merta menutup semua jalur hukum. "Memang, Pasal 299 membatasi perkara bebas untuk kasasi. Tetapi tidak membatasi upaya hukum lainnya. Jadi kemungkinan masih ada langkah hukum lain yang bisa kami tempuh," jelasnya.
Anggota Dewan Periode Sebelumnya Nilai Putusan Ganjil
Reaksi keras datang dari anggota DPRD NTB periode 2019-2024, TGH Najamudin Mustafa. Ia menilai putusan bebas itu sangat aneh karena tuntutan jaksa dan pertimbangan hakim tampak tidak sejalan.
"Tuntutan JPU jelas dari awal, yakni dugaan gratifikasi namun yang dibacakan soal kewenangan DPRD dalam program Desa Berdaya. Maka, disinilah yang enggak nyambungnya," kata politisi PAN ini.
Najamudin bahkan mengaitkan pertimbangan hakim yang berfokus pada aspek kewenangan DPRD dengan kasus lain yang tengah ditangani Kejati NTB, yakni pergeseran dana Belanja Tidak Terduga senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB 2025 yang melibatkan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Ia pun mengancam akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung.
"Saya pastikan akan melaporkan Majelis Hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB ke Mahkamah Agung. Ini enggak bisa dibiarkan, sangat aneh terdakwa yang sudah kalah di Pra Peradilan tapi dibebaskan pada kasus yang sama," tandas Najamudin Mustafa.
(*)

