
Kasat Narkoba Polres Bima AKP Dediansyah saat memberikan keterangan kepada media terkait viralnya unggahan soal dugaan pembebasan terduga pengedar narkoba asal Desa Rora, Kecamatan Donggo.
Bima, KabarNTB - Sebuah unggahan di Facebook yang mengklaim seorang terduga pengedar narkoba berinisial S, warga Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, dibebaskan setelah ditangkap oleh Polsek Donggo, ramai menjadi perbincangan warga setempat. Polres Kabupaten Bima langsung membantah klaim tersebut dan menegaskan S tidak pernah dilepas, melainkan tengah menjalani pembantaran akibat kondisi kesehatannya.
Unggahan Viral yang Memantik Gejolak
Unggahan itu diunggah oleh akun Facebook bernama The Jebe Zharrani pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam postingan tersebut, pemilik akun mengklaim S ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh personel Polsek Donggo pada Juli 2025. Sejumlah barang bukti disebut turut diamankan, antara lain 13 poket narkoba, 72 lembar kertas klip kosong, satu unit ponsel merek iPhone tipe 11, serta uang tunai Rp1.105.000 dalam berbagai pecahan yang tersimpan di sebuah dompet berwarna coklat.
Penangkapan itu diklaim berlangsung di hadapan beberapa saksi, di antaranya Kepala Dusun Rora Safrudin, S.Pd., warga setempat bernama Jamaludin, serta Ketua RT 03 A. Malik. Setelah diamankan, S disebut langsung dibawa ke Mapolres Kabupaten Bima untuk proses lebih lanjut.
Yang kemudian memantik polemik adalah klaim bahwa S tidak menjalani penyelidikan maupun penyidikan di Polres Kabupaten Bima, melainkan justru dilepaskan begitu saja dan kini dilaporkan bebas berkeliaran di kampung halamannya.
"Polsek Donggo yang tangkap, terus Polres Kabupaten Bima yang melepas?" ujar pemilik akun The Jebe Zharrani dalam unggahannya yang viral itu.
Polres Bima Bantah Keras, Tersangka Jalani Pembantaran
Merespons viralnya unggahan tersebut, Kepala Satuan Narkoba Polres Bima AKP Dediansyah menegaskan bahwa klaim pembebasan itu tidak benar. Ia menjelaskan, perkara yang dimaksud merupakan kasus dari tahun lalu dan tidak ada tersangka yang dilepaskan.
"Tahun lalu itu kasusnya. Tidak ada yang dilepas. TSK itu lagi dilakukan pembantaran karena kakinya patah," tegas AKP Dediansyah, Selasa (11/08/2026).
Pembantaran adalah mekanisme hukum yang memungkinkan penangguhan penahanan sementara karena tersangka harus menjalani perawatan medis. Dalam kasus ini, S disebut mengalami patah kaki sehingga tidak dapat ditahan di rumah tahanan dalam kondisi tersebut.
Klaim Belum Sepenuhnya Terverifikasi
Perlu dicatat bahwa unggahan yang beredar berasal dari akun media sosial perseorangan dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Klaim mengenai kronologi penangkapan, jumlah barang bukti, maupun nama-nama saksi yang disebut dalam postingan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian secara terperinci. Redaksi juga belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak terkait lainnya yang namanya disebut dalam unggahan itu.
Pernyataan AKP Dediansyah menjadi satu-satunya respons resmi dari aparat penegak hukum yang diperoleh redaksi hingga berita ini diterbitkan.
(*)
