![]() |
| Bripka Abdul Hamid - Kompol Herman, SH. (Ilustrasi foto/AI) |
Kota Bima, KabarNTB - Informasi yang beredar luas di media sosial mengenai keterlibatan Bripka Abdul Hamid dalam pusaran kasus narkoba yang menghebohkan Nusa Tenggara Barat tahun ini akhirnya dikonfirmasi langsung. Jurnalis Mawardy Agus bersama rekannya Bayu Pebuardi mendatangi kediaman anggota Polri tersebut di Sambinae untuk memvalidasi informasi yang menjadi pertanyaan publik.
Kehadiran di Rumah Maulangi: Semata Antar, Bukan Terlibat
Bripka Abdul Hamid menjelaskan duduk perkaranya terkait kehadirannya di kediaman Maulangi, yang sempat menjadi bahan perbincangan di ranah daring. Ia menyebut kedatangannya bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena permintaan seseorang yang dikenal dengan panggilan Boy.
"Awalnya karena Boy minta bantuan untuk menemui aparat. Boy agak enggan bertemu di awal, makanya diantarlah," ujar Bripka Abdul Hamid di kediaman Sambinae.
Ia menegaskan perannya hanya sebatas mengantar. Dalam pertemuan tersebut, Bripka Hamid menunggu di teras sementara Maulangi dan Boy berbincang di ruang tamu. Setelah pertemuan usai, ketiganya berpisah dan ia mengaku tidak membahas hal apa pun setelahnya.
Sudah Jadi Saksi, Bukan Tersangka
Soal posisi hukumnya, Bripka Abdul Hamid mengungkapkan bahwa kepolisian sebenarnya telah memeriksa dirinya, namun dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Boy, bukan sebagai pihak yang tersangkut langsung.
"Kalau perkaranya Boy, dia sudah berjanji pasti hadir karena sesuai dengan alur pemeriksaan dirinya dalam skandal kasus narkoba yang menggemparkan negeri di tahun ini," terang Bripka Hamid.
Adapun soal mengapa ia tidak hadir dalam persidangan Maulangi, Bripka Hamid menyebut hal itu wajar dipertanyakan. Status saksi dalam perkara Boy dinilainya sebagai dua hal yang berbeda secara prosedural dengan persidangan Maulangi.
Hoaks Bergulir Saat Ia Sedang Duduk Bersama Jurnalis
Mawardy Agus, salah satu jurnalis yang melakukan verifikasi, mencatat situasi ironis yang terjadi selama pertemuan berlangsung. Justru di tengah sesi klarifikasi itu, akun Badai NTB Real di Facebook mengunggah status yang menyudutkan Bripka Hamid.
Mawardy menyebut unggahan itu hoaks berdasarkan fakta yang ia saksikan sendiri. Bripka Hamid berada di hadapannya, duduk berdiskusi, tepat pada saat isu tersebut bergelinding di media sosial. Informasi dalam unggahan itu dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya yang sedang terjadi saat itu.
Verifikasi: Fungsi Jurnalis di Era Informasi Deras
Mawardy menyebut kunjungan langsung ini penting ditempuh setelah upaya menghubungi Bripka Hamid melalui pesan singkat sebelumnya tidak bersambut. Ia menegaskan fungsi jurnalis dalam menjernihkan informasi yang menjadi hak publik, terutama di tengah derasnya narasi yang tidak terverifikasi di media sosial.
"Kami perlu memvalidasi atas informasi yang berkembang, karena fungsi jurnalis menjernihkan informasi yang memang menjadi hak publik di era demokrasi yang dianut bangsa ini," tandas Mawardy Agus.
Informasi yang tersaji dalam laporan ini merupakan pernyataan langsung Bripka Abdul Hamid, sebagaimana disampaikan kepada jurnalis di kediaman Sambinae. Perlu dicatat bahwa sejumlah fakta dalam perkara ini, termasuk kaitan Bripka Hamid dengan skandal narkoba tersebut, masih dalam proses hukum yang berjalan dan belum mendapat putusan resmi.
(*)

