![]() |
| Ilustrasi penangkapan terduga pelaku kasus narkoba oleh aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. |
Bima, KabarNTB - Sebuah unggahan di media sosial Facebook tengah ramai diperbincangkan warga Kabupaten Bima. Akun bernama The Jebe Zharrani memposting klaim yang menyebut seorang terduga pengedar narkoba berinisial S, asal Desa Rora, Kecamatan Donggo, telah ditangkap oleh Polsek Donggo pada Juli 2025, namun belakangan diduga dibebaskan setelah diserahkan ke Polres Kabupaten Bima dan kini dilaporkan bebas berkeliaran di kampung halamannya.
Kronologi Penangkapan Versi Unggahan
Menurut unggahan yang beredar pada Senin, 10 Agustus 2026 itu, S dibekuk dalam operasi tangkap tangan oleh personel Polsek Donggo. Dalam penangkapan tersebut, petugas disebut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 13 poket narkoba, 72 kertas klip kosong, satu unit ponsel iPhone tipe 11, serta uang tunai senilai Rp1.105.000 dalam berbagai pecahan yang tersimpan dalam dompet berwarna coklat.
Proses penangkapan itu disebut dilakukan di hadapan sejumlah saksi, di antaranya Kepala Dusun Rora Safrudin, S.Pd., warga Dusun Rora bernama Jamaludin, serta Ketua RT 03 A. Malik. Setelah S diamankan, ia diklaim langsung dievakuasi menuju Mapolres Kabupaten Bima untuk proses lebih lanjut.
Klaim Pembebasan yang Memantik Polemik
Bagian yang memicu polemik adalah klaim dalam unggahan tersebut yang menyebut S tidak menjalani proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana mestinya di Polres Kabupaten Bima, melainkan justru diduga dilepaskan. Pemilik akun bahkan menyebut S kini "terpantau aman berkeliaran di kampung halamannya."
"Polsek Donggo yang tangkap, terus Polres Kabupaten Bima yang melepas?" ujar pemilik akun Facebook The Jebe Zharrani dalam unggahannya yang viral tersebut.
Belum Ada Konfirmasi Resmi
Perlu dicatat bahwa seluruh klaim di atas bersumber dari unggahan media sosial dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Pihak Polres Kabupaten Bima maupun Polsek Donggo hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang beredar tersebut. Redaksi KabarNTB akan terus berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak-pihak berwenang.
(*)

