![]() |
| Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mataram membacakan vonis bebas bagi tiga terdakwa kasus gratifikasi anggota DPRD NTB dalam persidangan Rabu, 5 Agustus 2026. |
Mataram, KabarNTB - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB pada sidang Rabu, 5 Agustus 2026. Ketiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, sekaligus berhak memperoleh pemulihan nama baik, harkat, dan martabat mereka.
Kuasa Hukum: Putusan Mencerminkan Keadilan Substantif
Tim kuasa hukum ketiga terdakwa menyambut putusan ini dengan lega. Dr. Irpan Suriadiata, penasihat hukum yang mendampingi ketiganya, menilai vonis bebas itu lahir dari penilaian hakim yang berpijak sepenuhnya pada fakta-fakta objektif yang terungkap sepanjang proses persidangan.
"Kalau mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya, itu kan sudah ada dalam amar putusan persidangan tadi. Artinya, dengan dibacakannya putusan tersebut, segala anasir atau hal-hal yang menyangkut tindak pidana yang didakwakan, baik secara hukum maupun secara sosial, harus diangkat dan dikembalikan ke posisi semula," ujar Dr. Irpan usai persidangan di Tipikor Mataram.
Pemulihan nama baik yang termaktub dalam amar putusan itu, menurut Dr. Irpan, berdampak langsung pada pembersihan stigma sosial yang selama ini melekat pada ketiga kliennya akibat proses hukum yang berjalan.
KUHAP Baru Tutup Celah Kasasi atas Putusan Bebas
Dr. Irpan turut memberikan analisis atas implikasi hukum pascavonis ini. Ia menekankan perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru dalam menyikapi putusan bebas. Dalam rezim hukum acara lama, jaksa masih bisa mengajukan kasasi atas vonis bebas, sebuah celah yang kerap memicu polemik dan ketidakpastian hukum.
"Yang dulu masih ada upaya hukum kasasi, kini ditutup dalam KUHAP baru. Kalau KUHAP lama masih membolehkan kasasi atau banding, meskipun secara eksplisit aturan baru menyatakan tidak boleh, pendapat para ahli, termasuk Prof. Eddy Hiariej sebagai salah satu penyusun RKUHAP dan pakar lainnya, secara tegas mengatakan bahwa keberadaan aturan baru ini adalah untuk menyempurnakan hukum acara lama. Jadi, jika hukum lama masih memberikan celah untuk mengajukan kasasi, maka celah itu kini ditutup sehingga putusan ini menjadi final," terangnya.
Lebih jauh, pengacara senior NTB ini merujuk Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru yang secara tegas melarang upaya kasasi terhadap putusan bebas. Ia menegaskan asas litis finiri oportet, yakni setiap perkara harus memiliki titik akhir, kini benar-benar ditegakkan.
"Karena ada kesisruhan terkait dengan namanya putusan-putusan bebas diputus oleh faksi kemudian dibatalkan oleh judex juris, sehingga dalam putusan di dalam KUHP yang baru ini ditentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Itu dalam pasal 299 ayat 2 di dalam KUHP yang baru," jelasnya.
Putusan Bersifat Final, Tanpa Ruang Banding
Dr. Irpan menegaskan, sejak vonis dibacakan, tidak ada satu pun jalur hukum yang tersisa untuk menggugat putusan tersebut, baik kasasi maupun banding.
"Putusan bebas ini merupakan putusan yang bersifat final. Dan menutup segala upaya hukum, termasuk banding," tegasnya.
Ketika ditanya soal langkah hukum selanjutnya yang mungkin ditempuh, Dr. Irpan memilih tidak tergesa-gesa dan menegaskan bahwa fokus saat ini adalah rasa syukur atas jalannya persidangan yang dinilai adil.
"Adapun terkait dengan upaya hukum yang lain, saya sebagai penasihat hukum belum berbicara mengenai hal itu. Yang penting, kita bersyukur terlebih dahulu bahwa putusan ini sudah diambil secara adil dengan melihat fakta-fakta persidangan yang kita saksikan bersama selama ini. Itulah yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan. Putusan ini sangat adil dan sesuai dengan fakta persidangan," pungkas Dr. Irpan Suriadiata.
Hakim: DPRD Bukan Pelaksana Program Desa Berdaya
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Irwan Ismail, majelis menyimpulkan bahwa kewenangan untuk menjalankan program Desa Berdaya bukan berada di ranah legislatif. Program direktif Gubernur NTB itu semestinya dilaksanakan oleh Gubernur melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dan dilaporkan lewat laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ). DPRD NTB hanya memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, bukan eksekusi program.
"Menurut hakim, pemberian sesuatu atau hadiah dengan maksud dan tujuan agar tidak melaksanakan atau mempertanyakan program direktif Gubernur (NTB) atau Desa Berdaya yang tertera dalam dokumen pergeseran anggaran," kata hakim anggota Irwan Ismail.
Karena pemberian uang dari para terdakwa kepada belasan anggota DPRD NTB dinilai tidak dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang bukan merupakan kewenangan dewan, unsur pidana gratifikasi dianggap tidak terbukti.
Uang Barang Bukti Senilai Rp 2,6 Miliar Dikembalikan
Selain vonis bebas, majelis hakim juga menetapkan pengembalian seluruh uang yang sebelumnya disita jaksa sebagai barang bukti. Uang sebesar Rp 450 juta yang terkait dengan terdakwa Hamdan Kasim dikembalikan kepada tiga penerima, yakni Lalu Irwansyah Triadi, Harwoto, dan Nurdin Marjuni.
Sementara itu, uang senilai Rp 1,2 miliar yang disita dari aliran pemberian terdakwa Indra Jaya Usman, serta Rp 950 juta dari terdakwa M. Nashib Ikroman, seluruhnya diperintahkan dikembalikan kepada para saksi penerima masing-masing.
Atas putusan bebas ini, jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah berikutnya.
(*)

