![]() |
| Petugas Tim Opsnal Polsek Asakota mengamankan terduga pelaku pencurian di kediamannya di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Senin sore (3/8/2026). |
Kota Bima, KabarNTB - Seorang pemuda berinisial AM (20), warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, diamankan petugas Polsek Asakota pada Senin sore (3/8/2026) atas dugaan pencurian tabung gas elpiji dan perseneling mobil milik tetangganya sendiri. AM ditangkap di dalam kamarnya dalam kondisi tertidur, tanpa sempat melakukan perlawanan sedikit pun.
Korban Baru Sadar Kehilangan saat Istrinya Bersih-Bersih
Peristiwa ini bermula pada Senin pagi, sekitar pukul 07.00 WITA, ketika Nurani, istri korban, tengah membersihkan area sekitar rumah. Saat itulah ia menyadari ada yang tidak beres. Korban, Yusuf, seorang nelayan yang tinggal di RT 010/RW 006 Kelurahan Kolo, kemudian melakukan pengecekan dan mendapati satu tabung gas elpiji 12 kilogram warna biru serta satu buah perseneling mobil telah raib dari tempat penyimpanannya. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp3.500.000.
Tidak tinggal diam, Yusuf segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Asakota dengan nomor laporan LP/B/11/VIII/2026, meminta agar kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Opsnal Bergerak Cepat, Pelaku Dibekuk di Rumah Sendiri
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Katim Bripka Stra Ady Wijaya untuk bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal informasi akurat berkategori A1, tim langsung menuju kediaman terduga pelaku.
Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas tiba dan mendapati AM sedang terlelap di kamarnya. Pemuda itu pun diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, AM mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Dari pengembangan pemeriksaan, petugas berhasil menyita kembali tabung gas elpiji 12 kilogram yang diduga hasil curian tersebut, sementara perseneling mobil masih dalam proses pencarian lebih lanjut.
Polsek Asakota Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Warga
"Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan kegiatan kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, menyampaikan pernyataan atas nama Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto.
Saat ini, AM beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolsek Asakota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bima Kota juga mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian di nomor 110.
(*)

