Kota Bima, KabarNTB - Polemik rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima memasuki babak baru yang semakin rumit. Setelah proses pengadaan dibatalkan akibat persoalan administrasi, aktivitas pekerjaan justru kembali terlihat di lokasi. Dua skema pembiayaan pun kini disebut terlibat: dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Hutama Karya untuk memulihkan kondisi bangunan, serta APBD Perubahan 2026 untuk pekerjaan lanjutan. Ketidakjelasan batas antara keduanya mendorong publik menuntut penjelasan terbuka dari manajemen RSUD.
Kepala Dinas Kesehatan: CSR HK untuk Kembalikan Kondisi Semula
Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD), Agus Mawardy, mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Ahmad, pada Sabtu (29/8/2026). Konfirmasi itu secara khusus mempertanyakan apakah rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD tetap dilanjutkan setelah pembatalan pengadaan, serta apakah pekerjaan yang tampak di lokasi menggunakan dana CSR PT Hutama Karya.
Ahmad menyampaikan bahwa informasi yang diterimanya dari Direktur RSUD Kota Bima menyebut dana CSR PT Hutama Karya dipakai untuk memulihkan kondisi bangunan.
"Untuk mengembalikan ke kondisi semula dana CSR HK. Ini info dari Direktur RSU," ujar Ahmad.
Pernyataan itu sekaligus membuka pertanyaan baru yang belum terjawab: berapa nilai CSR yang dikucurkan, siapa pelaksana pekerjaan, dan apa dasar administrasi yang mengikat pelaksanaannya?
Pekerjaan Lanjutan Diklaim Masuk APBD-P 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima juga menyatakan bahwa pekerjaan lanjutan akan dibiayai dari APBD Perubahan Kota Bima Tahun Anggaran 2026, seraya mengarahkan konfirmasi lebih dalam kepada Direktur RSUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Dan pekerjaan lanjutan akan dilaksanakan dengan APBDP 2026. Mohon konfirmasi dengan Direktur sebagai PPK," katanya.
Pernyataan ini menempatkan polemik pada dimensi yang lebih kompleks. Publik kini berhadapan dengan dua sumber pembiayaan berbeda dalam satu proyek yang sama, tanpa penjelasan terang soal batas volume, spesifikasi, dan tahapan masing-masing pekerjaan. Tanpa rincian itu, risiko tumpang tindih pembiayaan sulit untuk disingkirkan.
Dari Tender Batal hingga Pekerjaan Kembali Berjalan
Persoalan ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima menarik perhatian publik setelah proses pengadaan dinyatakan batal. Pagu paket pekerjaan tercatat sekitar Rp950 juta dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), namun terdapat perbedaan nilai antara DPA dan data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Perbedaan itu berdampak pada metode pengadaan dan menjadi salah satu alasan pembatalan proses pemilihan penyedia.
Masalahnya, setelah pembatalan itu diumumkan, aktivitas pekerjaan tetap berlanjut di lokasi. Kondisi inilah yang memunculkan deretan pertanyaan mendasar: siapa yang mengerjakan, atas dasar dokumen apa, apakah kontrak baru sudah ada, dan dari mana sumber anggarannya?
LEAD Desak Penjelasan Terbuka soal Mekanisme Pembiayaan
Agus Mawardy dari LEAD menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan normatif soal CSR dan APBD-P. Menurutnya, yang menjadi perhatian publik bukan sekadar asal dana, melainkan bagaimana uang itu digunakan dan atas dasar administrasi apa pekerjaan dijalankan, terlebih mengingat pekerjaan ini sebelumnya telah melalui proses pengadaan yang kemudian dibatalkan.
"Penjelasan mengenai sumber dan mekanisme pembiayaan penting dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah polemik pekerjaan Kantor Manajemen RSUD Kota Bima," demikian substansi yang disampaikan Agus Mawardy, Direktur Eksekutif LEAD.
Sikap tertutup dalam persoalan yang menyangkut pekerjaan publik justru berpotensi memperpanjang polemik. Apalagi ketika masyarakat menyaksikan aktivitas pekerjaan di proyek yang sebelumnya gagal tender, sementara dua skema pembiayaan berbeda disebut-sebut tanpa penjelasan lengkap.
Direktur RSUD Kota Bima Jadi Kunci Jawaban
Keterangan Ahmad secara eksplisit mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Direktur RSUD Kota Bima selaku PPK. Artinya, jawaban paling krusial kini ada di tangan manajemen rumah sakit. Hingga berita ini diturunkan, penjelasan langsung dari Direktur RSUD mengenai status pekerjaan, dasar pelaksanaan pekerjaan CSR, nilai kontribusi PT Hutama Karya, batas antara pekerjaan CSR dengan pekerjaan APBD-P 2026, serta posisinya sebagai PPK belum diperoleh.
Yang dibutuhkan publik bukan pernyataan berputar-putar. Melainkan dokumen, angka, volume pekerjaan, dan dasar hukum yang jelas. Sebab ketika sebuah pekerjaan publik melewati proses pengadaan yang batal, kemudian aktivitas kembali berjalan dengan dua skema pembiayaan yang berbeda, transparansi bukan lagi soal pilihan komunikasi. Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran publik.
(*)

