![]() |
| Ilustrasi kondisi drainase primer di Kota Bima yang menjadi bagian dari proyek penanganan banjir senilai ratusan miliar rupiah yang kini dipertanyakan status serah terimanya. |
Kota Bima, KabarNTB - Dua proyek strategis penanganan banjir di Kota Bima dengan nilai akumulatif hampir Rp382 miliar menjadi sorotan serius, menyusul dugaan keterlambatan pekerjaan dan belum jelasnya proses Provisional Hand Over (PHO) setelah masa kontrak dipersoalkan telah berakhir. Direktur LEAD NTB, Agus Mawardi, mendesak Kejaksaan Tinggi NTB turun tangan melakukan pengecekan terhadap proses penyelesaian kedua proyek yang bersumber dari program Bank Dunia dan JICA tersebut.
Dua Proyek Multiyears di Bawah Sorotan
Kedua proyek yang dimaksud adalah pembangunan Drainase Primer Kota Bima melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang didanai Bank Dunia senilai sekitar Rp235 miliar, dilaksanakan oleh PT Nindya Karya dengan Dinur Hayat disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek kedua adalah normalisasi dan pengendalian sungai melalui program JICA senilai sekitar Rp147 miliar, dengan Nasarudin disebut sebagai PPK.
Keduanya merupakan proyek multiyears yang dikerjakan dalam kurun sekitar dua tahun. Persoalan yang kini mencuat meliputi kapan tepatnya masa kontrak berakhir, bagaimana kondisi fisik pekerjaan saat kontrak habis, apakah PHO sudah dilakukan, serta ada tidaknya mekanisme pemberian kesempatan kepada kontraktor apabila pekerjaan belum rampung tepat waktu.
LEAD NTB Minta Kejati Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara
Agus Mawardi menegaskan bahwa desakan kepada Kejati NTB bukan untuk mendahului kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan semata-mata memastikan seluruh hak dan kewajiban kontraktual telah dijalankan dengan benar.
"Persoalan ini penting karena kedua proyek menggunakan anggaran bernilai ratusan miliar rupiah dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Kota Bima dalam penanganan banjir," ujar Agus Mawardi, Direktur LEAD NTB.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa ada tidaknya kewajiban denda keterlambatan yang harus dibayarkan penyedia jasa. Informasi yang beredar menyebut potensi denda dapat mencapai ratusan juta rupiah per hari, namun angka tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen kontrak dan perhitungan resmi. Agus mengingatkan bahwa besaran denda tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan total nilai proyek, melainkan harus mengacu pada klausul kontrak, dasar pengenaan denda, jumlah hari keterlambatan, serta penyebabnya.
"Persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan. Harus diperiksa melalui dokumen," tandasnya.
BWS Didesak Buka Dokumen Secara Transparan
Selain Kejati NTB, Balai Wilayah Sungai (BWS) juga didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai status PHO kedua proyek tersebut. Publik perlu mengetahui apakah PHO sudah dilaksanakan oleh masing-masing PPK, termasuk tanggal pelaksanaan dan kondisi progres fisik pekerjaan saat serah terima pertama dilakukan.
Apabila PHO belum dilakukan sementara masa kontrak sudah berakhir, BWS wajib menjelaskan dasar pekerjaan tetap berlangsung, termasuk ada tidaknya addendum atau mekanisme pemberian kesempatan kepada kontraktor.
LEAD NTB mendorong BWS membuka sejumlah dokumen utama, antara lain kontrak beserta seluruh addendum, tanggal mulai dan berakhirnya masa pekerjaan, progres fisik saat kontrak habis, dokumen pemberian kesempatan bila ada, berita acara PHO bila sudah dilakukan, serta perhitungan dan bukti pemotongan denda bila terdapat keterlambatan.
"Apabila keterlambatan memiliki dasar yang sah atau terdapat pemberian kesempatan sesuai kontrak dan regulasi, BWS serta PPK perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi," imbuh Agus.
Dinur Hayat Janji Siapkan Penjelasan, Nasarudin Belum Merespons
Redaksi sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Dinur Hayat selaku PPK proyek NUFReP. Melalui pesan WhatsApp pada 3 Agustus 2026, yang bersangkutan merespons singkat.
"Baik pak... kami siapkan narasinya," ujar Dinur Hayat melalui pesan WhatsApp.
Penjelasan lengkap beserta data pendukung yang dijanjikan, terutama mengenai masa kontrak, progres pekerjaan, status PHO, dan kemungkinan denda keterlambatan, masih ditunggu redaksi.
Sementara itu, Nasarudin selaku PPK proyek pengendalian sungai program JICA senilai sekitar Rp147 miliar hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban substantif atas permintaan konfirmasi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan keterlambatan, persoalan PHO, maupun potensi denda dalam kedua proyek ini belum merupakan kesimpulan pelanggaran dan masih memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen resmi.
(*)

