
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan
Kota Bima, KabarNTB — Aktivitas pekerjaan kembali terlihat di Gedung Kantor Manajemen RSUD Kota Bima yang menempati eks Kantor Wali Kota Bima. Munculnya kembali pekerjaan tersebut dipertanyakan DPRD Kota Bima karena proyek rehabilitasi atap sebelumnya disebut telah dibatalkan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada pihak terkait, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengenai status dan mekanisme pekerjaan tersebut.
Yogi mengaku terkejut setelah mendapat informasi bahwa sejumlah pekerja kembali beraktivitas di lokasi. Padahal, dalam rapat kerja bersama Komisi I sebelumnya, pihak terkait menyampaikan bahwa proyek tersebut telah dibatalkan.
“Kami akan mempertanyakan kembali kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK. Apakah ada informasi terbaru tentang pengerjaan lagi atau bagaimana mekanismenya saat ini,” kata Yogi, seperti dilansir Jangkarbima, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut dia, penjelasan tersebut penting untuk memastikan tidak ada prosedur yang terlewat dalam pelaksanaan pekerjaan. Apalagi, keputusan untuk kembali mengerjakan proyek yang sebelumnya dinyatakan batal telah menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
“Kalau ada pertanyaan dari masyarakat, kita akan minta penjelasan pada pihak terkait. Apa sebenarnya yang terjadi, sehingga ada lagi pekerjaan setelah dibatalkan,” ujarnya.
Yogi juga mempertanyakan konsistensi keputusan pembatalan proyek. Menurut dia, jika pekerjaan memang telah dibatalkan, seharusnya tidak ada lagi aktivitas proyek sebelum terdapat dasar keputusan dan mekanisme baru yang jelas.
“Kalau sudah dibatalkan ya dibatalkan, tak bisa lagi (dikerjakan). Kalau mau dilanjutkan, kenapa dibatalkan?” kata dia.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi atap Gedung Kantor Manajemen RSUD Kota Bima tersebut telah menjadi perhatian DPRD sejak proses penganggarannya. Proyek yang semula dianggarkan sekitar Rp990 juta kemudian dipecah menjadi pekerjaan dengan nilai sekitar Rp390 juta.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bima, Kepala LPBJ Kota Bima H. Irwansyah dan Direktur RSUD Kota Bima, dr. Fathurahman, yang bertindak sebagai PPK, menyatakan proyek tersebut dibatalkan dengan sejumlah pertimbangan.
Namun, keputusan itu kembali menjadi sorotan setelah aktivitas pekerjaan terlihat di lokasi.
Pantauan pada Kamis, 13 Agustus 2026, menunjukkan sejumlah pekerja kembali melakukan pekerjaan di gedung tersebut. Aktivitas itu disebut telah berlangsung setidaknya selama dua hari.
Komisi I DPRD Kota Bima meminta pemerintah daerah dan PPK memberikan penjelasan terbuka mengenai status proyek, dasar dilanjutkannya pekerjaan, serta mekanisme pengadaan setelah sebelumnya dinyatakan batal.
DPRD memastikan persoalan tersebut akan kembali diklarifikasi kepada pihak terkait untuk memperoleh kepastian mengenai dasar hukum dan prosedur pekerjaan serta mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
(*)
