![]() |
| Kompol Herman, mantan Wakapolres Bima Kota, memberikan keterangan terkait perannya dalam penyerahan ponsel yang disebut dalam persidangan perkara AKBP Didik Putra Kuncoro. |
Mataram, KabarNTB - Nama mantan Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, mencuat dalam persidangan perkara yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung Jumat, 7 Agustus 2026, seorang saksi bernama Robertus menyebut keterlibatan Herman dalam proses penyerahan sebuah ponsel yang sebelumnya diperintahkan oleh Didik. Herman pun langsung memberikan klarifikasi, dilansir dari sumbawa.pikiran-rakyat.com.
Berawal dari Perayaan HUT Brimob di Mataram
Menurut penjelasan Herman, peristiwa tersebut bermula saat dirinya hadir di Kota Mataram untuk menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Korps Brimob. Di sela kegiatan itu, AKBP Didik Putra Kuncoro menitipkan sebuah ponsel kepadanya, disertai informasi bahwa akan ada seseorang yang datang mengambil perangkat itu di Mataram.
"Pada saat saya menghadiri ulang tahun Brimob di Mataram, Pak Didik menitipkan HP di saya. Saya sempat tanya, 'Ini siapa nanti yang ambil Komandan?' Katanya nanti ada yang mengambil di Mataram," ujar Herman, Senin (10/8/2026).
Penerima Tak Kunjung Datang, Penyerahan Dialihkan ke Loang Baloq
Hingga seluruh rangkaian kegiatan di Mataram rampung, orang yang dijanjikan akan mengambil ponsel itu tidak pernah muncul. Herman kemudian melapor kembali kepada Didik bahwa ponsel tersebut belum diambil.
"Saya hubungi lagi Pak Didik, izin melaporkan belum ada yang datang mengambil HP ini. Beliau menyampaikan akan menghubungi anggotanya terlebih dahulu," tuturnya.
Saat Herman bersiap kembali ke tempat tugasnya di Praya, Lombok Tengah, Didik menanyakan rute perjalanan pulang yang akan ditempuh. Herman menyampaikan bahwa rutenya melewati kawasan Loang Baloq, dan dari situlah titik penyerahan akhirnya ditentukan.
"Pak Didik menanyakan rute kepulangan saya. Saya sampaikan bahwa saya pulang ke Praya melewati Loang Baloq. Tidak lama kemudian, Pak Didik beri saya nomor kontak anggota yang akan menerima HP tersebut," jelas Herman.
Ponsel Diserahkan dan Didokumentasikan sebagai Bukti
Herman kemudian menghubungi nomor kontak yang diberikan Didik, memastikan penerima sudah berada di lokasi, lalu mendatangi kawasan Loang Baloq untuk menyelesaikan penitipan tersebut. Ia bahkan mendokumentasikan serah terima itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada atasannya.
"Begitu sampai di Loang Baloq, barang langsung saya serahkan. Sebagai bukti pertanggungjawaban, saya dokumentasikan (foto) dan serahkan ke penerima, lalu fotonya saya kirimkan ke Pak Didik bahwa tugas penitipan sudah selesai," katanya.
Herman Tegaskan Tidak Tahu Isi dan Fungsi Ponsel
Kompol Herman berkali-kali menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui apa yang tersimpan di dalam ponsel tersebut maupun untuk keperluan apa perangkat itu digunakan. Ia menyebut ponsel itu dalam kondisi mati sejak dititipkan hingga diserahkan kepada penerima, tanpa disertai pengisi daya maupun kotak.
"Kondisi HP itu mati, tidak ada charger (alat pengisi daya), dan tidak ada kotaknya. Saya pribadi sama sekali tidak tahu-menahu apa fungsi atau isi dari HP tersebut," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatannya semata karena kebetulan berada di Mataram saat itu, bukan karena mengetahui tujuan di balik penitipan tersebut.
"Hanya sekadar membantu menitipkan karena kebetulan saat itu saya sedang ada kegiatan di Mataram," pungkas Herman.
Penyebutan nama Kompol Herman dalam keterangan saksi Robertus masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang terus berjalan dalam persidangan perkara AKBP Didik Putra Kuncoro. Keterkaitan masing-masing pihak akan terus ditelaah berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
(*)

