![]() |
| Personel Polsek Bolo bersama PLH Kapolsek menggeledah lokasi penggerebekan di Gang Kolam Amazon, Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Kamis malam 6 Agustus 2026. |
Bima, KabarNTB - Bergerak cepat atas laporan warga, personel Polsek Bolo Polres Bima menggerebek sebuah lokasi di Gang Kolam Amazon, RT 005 RW 003, Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Kamis malam, 6 Agustus 2026. Hasilnya, empat orang diamankan dan 10 poket sabu siap edar berhasil disita dari tangan terduga pengedar berinisial FR.
Dipicu Informasi Warga, Petugas Langsung Bergerak
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Nggembe. Informasi tersebut direspons cepat oleh PLH Kapolsek Bolo, Iptu Zuhdar, yang segera memimpin personelnya menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung menggeledah badan keempat orang yang ada di sana serta mengamankan area sekitar, disaksikan langsung oleh warga setempat.
Satu Terduga Pelaku, Tiga Orang Ikut Diamankan
Dari hasil penggeledahan, 10 poket yang diduga sabu siap edar ditemukan pada diri terduga pelaku FR (laki-laki, 30 tahun), warga Desa Nggembe. Selain barang bukti narkoba, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp 550.000, satu alat hisap, dan empat unit telepon genggam. Tiga orang lainnya, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan, ikut diamankan lantaran berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Iptu Zuhdar membenarkan bahwa seluruh barang bukti yang disita merupakan milik terduga pelaku FR, sementara ketiga orang lainnya diamankan karena keberadaan mereka di TKP.
"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing keempat orang itu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah.
Nasib Keempat Orang Ditentukan Hasil Pemeriksaan
Keempat orang tersebut kini telah diserahkan ke Satreskoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar membenarkan penangkapan ini melalui PLH Kapolsek Bolo.
Iptu Zuhdar menambahkan, nasib keempat orang itu bergantung pada hasil pemeriksaan. Apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, mereka akan ditahan. Namun jika tidak, status mereka hanya sebagai saksi dan akan dipulangkan, terangnya.
(*)

