
Sejumlah pertanyaan muncul soal pengelolaan limbah medis di RSUD Bima, termasuk siapa pihak ketiga pengelolanya dan ke mana limbah berakhir setelah dibakar
Bima, KabarNTB - Pengelolaan limbah medis RSUD Bima menjadi sorotan setelah seorang warga bernama Nizar Taufik mengunggah sejumlah pertanyaan kritis di akun Facebook pribadinya, Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan siapa pihak ketiga pengelola limbah medis rumah sakit daerah itu, kendaraan apa yang digunakan untuk mengangkutnya, serta ke mana limbah berakhir setelah diolah, pertanyaan-pertanyaan yang menurutnya hingga kini belum terjawab secara terbuka.
Regulasi dan Kenyataan yang Disebut Bertolak Belakang
Nizar merujuk pada Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis, yang mewajibkan fasilitas kesehatan mengelola limbahnya secara internal terlebih dahulu sebelum diserahkan ke pihak ketiga. Tahapan internal itu mencakup pemilahan, pengangkutan internal, penyimpanan sementara, hingga pengolahan awal. Setelah itu, baru pihak ketiga mengambil alih untuk pengangkutan eksternal, pengumpulan, pengolahan, dan penimbunan akhir.
Limbah medis sendiri mencakup berbagai jenis buangan dari aktivitas layanan kesehatan, mulai dari obat dan sirup kedaluwarsa, benda tajam seperti pisau bedah dan jarum suntik, hingga sisa alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan yang bersifat infeksius.
"Berdasarkan kajian dan fakta yang kami temukan bahwa pengelolaan limbah medis di RSUD Bima antara praktik dan regulasinya sungguh bertentangan. Sampai dengan hari ini kita tidak mengetahui pihak ketiga yang mengelola limbah medis RSUD Bima, pengangkutannya menggunakan kendaraan jenis apa, di mana tempat penyimpanan limbah medis sebelum dikelola dan ditimbun, di mana tempat pengolahannya, di mana tempat penimbunan limbah medis RSUD Bima setelah menjadi abu, apakah perusahaan swasta yang disebut pihak ketiga telah mengantongi izin," ujar Nizar Taufik dalam unggahannya.
Dari berbagai pertanyaan itu, Nizar menyatakan menduga kuat bahwa pihak manajemen rumah sakit membuang limbah medis secara sembarangan tanpa melewati tahapan yang diamanatkan regulasi. Ia menyebut, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat mengarah pada pelanggaran pidana.
Soal Jasa Pelayanan dan Proyek NICU Juga Dipersoalkan
Selain persoalan limbah, Nizar turut menyoroti pembayaran jasa pelayanan atau JASPEL yang diklaim sering dikeluhkan pegawai RSUD Bima. Ia mempertanyakan apakah pembayaran dilakukan rutin setiap bulan atau justru kerap tertunggak.
"Pertanyaan kami terhadap Direktur RSUD Bima sebagai pucuk pimpinan tertinggi, bagaimana sistem pembayaran JASPEL pegawai, apakah mereka dibayarkan setiap bulan atau mereka dibayar di bulan pertama kemudian di bulan keduanya nunggak? Jika sistemnya seperti itu maka tindakan ini berpotensi pada modus korupsi," tegasnya.
Ia juga menyinggung proyek pembangunan ruang NICU di lantai dua RSUD Bima yang disebutnya menggunakan anggaran besar. Nizar menduga terjadi mark-up atau penggelembungan anggaran yang tidak sesuai harga pasar pada proses pengerjaannya, dan menyebut hal itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika terbukti benar.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari RSUD Bima
Hingga berita ini disusun, pihak RSUD Bima, termasuk jajaran direktur, belum memberikan tanggapan resmi atas klaim dan pertanyaan yang beredar dalam unggahan tersebut. Redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi atau klarifikasi dari manajemen rumah sakit terkait seluruh poin yang dipersoalkan. Nizar sendiri menyatakan dalam unggahannya bahwa ia akan segera mempersoalkan seluruh temuan tersebut secara resmi.
Perlu dicatat bahwa seluruh klaim dalam unggahan Facebook Nizar Taufik merupakan dugaan yang belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Tuduhan mengenai pembuangan limbah sembarangan, ketidakberesan JASPEL, maupun dugaan mark-up proyek NICU belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang maupun manajemen RSUD Bima.
(*)
