BIMA, KabarNTB - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, memperkenalkan inovasi Sistem Informasi dan Akses Pengendalian Gratifikasi atau SIAGA GRATIFIKASI sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Inovasi tersebut diperkenalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026, dalam kegiatan bincang santai bertajuk “SIAGA MENYAPA” yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti sejumlah daerah.
Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE, mengatakan SIAGA GRATIFIKASI tidak hanya dirancang sebagai media informasi, tetapi juga sebagai ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan keberanian dalam mengenali risiko gratifikasi.
“Inovasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi media informasi, tetapi berkembang menjadi ruang bersama untuk membangun keberanian ASN dalam mengenali risiko, berkonsultasi ketika menghadapi situasi yang meragukan, menolak dan melaporkan gratifikasi,” kata Iwan dalam dialog tersebut.
Menurut Iwan, upaya pencegahan gratifikasi juga diperkuat melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bima.
Melalui SIAGA GRATIFIKASI, pemerintah daerah berharap akses terhadap informasi dan literasi mengenai gratifikasi menjadi lebih mudah. Platform tersebut juga diarahkan untuk memudahkan konsultasi, pencatatan penolakan, hingga pelaporan gratifikasi.
Adapun SIAGA MENYAPA menjadi salah satu sarana komunikasi dan edukasi mengenai integritas serta pengendalian gratifikasi. Persoalan tersebut dibahas dalam format yang lebih ringan agar mudah dipahami oleh ASN.
Iwan mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima agar menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan pelayanan publik.
Ia mengatakan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab ASN. Karena itu, pelayanan harus diberikan secara profesional dan ikhlas tanpa mengharapkan pemberian atau imbalan dari masyarakat maupun pihak yang berkepentingan.
“Mari kita melayani masyarakat dengan ikhlas. Berikan pelayanan terbaik tanpa mengharapkan imbalan, dan berani katakan tidak pada gratifikasi,” ujar Iwan.
(*)

