
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H Ruslan Turmuzi
MATARAM, KabarNTB – Polemik pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Provinsi NTB tahun 2025 senilai ratusan miliar rupiah kembali mengemuka. Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan menilai jawaban tertulis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan tersebut masih bersifat normatif dan belum menjawab pertanyaan utama mengenai dasar serta legalitas pergeseran anggaran.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H Ruslan Turmuzi, mengatakan pihaknya telah menerima surat jawaban BPK pada Senin (10/8/2026). Surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Suparwadi, itu memuat sembilan poin penjelasan mengenai penganggaran dan pergeseran BTT.
Namun, menurut Ruslan, penjelasan tersebut belum menyentuh substansi yang dipersoalkan empat legislator PDIP NTB ketika meminta dilakukan audit investigatif.
“Jawaban tertulis BPK itu normatif. Kami ingin tahu bukan hanya uangnya dipakai untuk apa, tapi mengapa uang itu boleh digeser,” kata Ruslan saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (11/8/2026).
Ruslan menjelaskan, BPK memang telah memaparkan kronologi penganggaran serta pergeseran BTT. Namun, pihaknya masih mempertanyakan dasar hukum pemerintah daerah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggeser anggaran dalam jumlah besar.
Berdasarkan penjelasan BPK, Pemprov NTB semula mengalokasikan BTT dalam APBD 2025 sebesar Rp4 miliar. Setelah adanya tambahan Dana Bagi Hasil (DBH), alokasi BTT meningkat menjadi sekitar Rp500,970 miliar.
Selanjutnya terjadi dua kali pergeseran. Pada Pergeseran APBD Pertama, BTT digeser sekitar Rp130,121 miliar untuk sejumlah kebutuhan pemerintah daerah. Kemudian pada Pergeseran APBD Kedua, kembali dilakukan pergeseran sebesar Rp209,241 miliar untuk sejumlah program, kegiatan dan kebutuhan belanja pemerintah daerah.
BPK juga menyatakan pemeriksaan terhadap dana BTT beserta pergerakan, pergeseran dan realokasinya telah dilakukan, termasuk melalui pengujian secara uji petik.
Bagi Ruslan, persoalan utama justru terletak pada legalitas proses pergeseran tersebut.
Ia menilai pergeseran pertama melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025 masih dapat dipahami karena berlangsung dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Kalau Pergub Nomor 2, publik bisa memahami. Ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Itu cukup menjadi konteksnya,” ujarnya.
Namun, Ruslan memandang situasinya berbeda dengan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pergeseran BTT sebesar Rp209,241 miliar.
Menurut politisi senior asal Lombok Tengah tersebut, setelah NTB mendapatkan tambahan pendapatan dari Transfer ke Daerah (TKD), pemerintah daerah seharusnya memiliki ruang fiskal yang lebih jelas untuk melakukan penyesuaian APBD melalui mekanisme perubahan APBD bersama DPRD.
“Kalau memang ada kondisi darurat atau keperluan mendesak yang secara hukum membolehkan pergeseran mendahului perubahan APBD, silakan dibuktikan. Tetapi kalau kondisi itu tidak ada, mengapa tidak mengajukan Perubahan APBD kepada DPRD?” tegasnya.
Ruslan mengakui regulasi membuka ruang bagi pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mendahului perubahan APBD dalam kondisi tertentu. Namun, kewenangan tersebut menurutnya tidak bersifat tanpa batas.
“Kalau memang kondisi mendesak itu ada, semua pihak pasti bisa menerima. Tapi tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya mengatakan ada kewenangan. Kewenangan itu ada syarat dan batasnya,” katanya.
PDIP Pertanyakan Pergub dan Pokir DPRD
Sorotan lain datang dari Anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim. Legislator asal Sumbawa yang akrab disapa Bram itu mengungkapkan, dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2025 terdapat anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sekitar Rp76 miliar yang ikut dihapus atau digeser.
Menurut Bram, pokir bukan sekadar daftar keinginan anggota DPRD. Anggaran tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana anggaran yang telah ditetapkan melalui Perda APBD dan tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kemudian dapat dibatalkan atau digeser melalui Pergub.
“APBD ditetapkan dengan Perda melalui persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pokir masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran. Lalu bagaimana kemudian bisa dibatalkan melalui Pergub?” kata Bram.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari perspektif administratif. Menurutnya, harus ada pemeriksaan terhadap tata urutan dan mekanisme penganggaran daerah.
Bram merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa APBD ditetapkan melalui Perda setelah dibahas dan disetujui bersama kepala daerah dan DPRD. Jika APBD perlu diubah, mekanisme normalnya dilakukan melalui Perubahan APBD dengan persetujuan DPRD.
“Jangan sampai mekanisme pengecualian justru dipakai untuk menghindari mekanisme normal. Kalau memang ada kondisi yang membolehkan, buktikan kondisi itu. Kalau tidak ada, maka pertanyaannya, mengapa tidak lewat DPRD?” ujarnya.
Minta BPK Periksa dari Hulu
Bram menegaskan, permintaan audit investigatif yang diajukan empat anggota DPRD NTB dari PDIP bukan semata-mata untuk mengetahui ke mana uang hasil pergeseran BTT dibelanjakan.
Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan apakah proses pemindahan anggaran dari BTT menjadi belanja program telah dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.
“Jangan hanya mengaudit uang setelah menjadi belanja program. Audit juga bagaimana uang itu dipindahkan dari BTT menjadi belanja program,” tegasnya.
Menurut Bram, pemeriksaan penggunaan anggaran di tahap akhir tidak cukup apabila legalitas proses pergeseran pada tahap awal belum dijelaskan secara terang.
“Kalau proses awalnya salah, kemudian uang itu digunakan sesuai program, bukan berarti proses awalnya otomatis menjadi benar,” ujarnya.
Bram menggunakan analogi “dicuci” untuk menggambarkan pentingnya pemeriksaan dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan analogi tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian uang, melainkan gambaran mengenai perlunya pemeriksaan terhadap seluruh rantai proses penganggaran.
“Jangan sampai sesuatu yang awalnya bermasalah secara prosedur, kemudian setelah masuk menjadi belanja program terlihat seolah-olah semuanya sudah benar. Karena itu yang harus diperiksa adalah dari awal sampai akhir,” katanya.
Persoalkan Isi Jawaban BPK Tak Terlihat dalam LHP
Bram juga mempertanyakan substansi jawaban tertulis BPK yang menurutnya tidak terlihat secara jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sebelumnya telah diserahkan kepada DPRD NTB.
Dalam suratnya, BPK menyatakan pemeriksaan atas dana BTT, termasuk pergerakan, pergeseran dan realokasinya, telah dilakukan dan hasilnya dituangkan dalam LHP yang disampaikan kepada DPRD serta Pemprov NTB.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi legislator PDIP.
“Kalau sudah diperiksa, mengapa substansi persoalan yang kami tanyakan tidak muncul secara jelas dalam LHP? Kalau memang ada hasil pemeriksaannya, seharusnya publik dan DPRD bisa melihat bagaimana BPK menilai prosedur pergeseran Rp209 miliar sesuai Pergub,” ujarnya.
Karena itu, Bram menilai audit investigatif tetap relevan dilakukan untuk memperjelas persoalan yang menurutnya belum terjawab.
“Kami tidak meminta BPK mengulang pemeriksaan hanya untuk mencari-cari kesalahan. Kami meminta pemeriksaan yang lebih dalam terhadap sesuatu yang menurut kami belum terjawab,” katanya.
Ruslan maupun Bram menegaskan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam pergeseran anggaran tersebut. Mereka justru meminta BPK memberikan kepastian melalui pemeriksaan yang lebih mendalam.
Menurut mereka, apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh proses pergeseran BTT telah sesuai ketentuan, hal itu justru akan memberikan kepastian sekaligus membersihkan ruang spekulasi di tengah publik.
“Kalau tidak ada apa-apa, audit investigatif akan membersihkan nama pemerintah. Kalau ternyata ada persoalan, publik juga berhak tahu,” kata Ruslan.
Bram menambahkan, inti persoalan yang harus dijawab adalah mengapa BTT bisa digeser, apa dasar hukumnya, dalam kondisi seperti apa, serta apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, audit investigatif justru akan menjadi cara paling baik untuk membuktikannya kepada publik,” pungkasnya.
(*)
