Sumbawa, KabarNTB - Dugaan praktik monopoli penguasaan lahan masyarakat yang dikaitkan dengan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa, memantik respons keras dari DPC PDI Perjuangan setempat. Partai banteng itu mendesak KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian segera menelusuri informasi yang menyebut tanah warga disewa dengan harga sekitar Rp200 juta per hektare, lalu ditawarkan kepada investor hingga sekitar Rp5 miliar per hektare setelah izin tambang terbit.
Selisih Harga Fantastis Jadi Sorotan
Informasi yang beredar menyebutkan adanya selisih nilai sekitar Rp4,8 miliar per hektare antara harga sewa tanah masyarakat dengan harga penawaran kepada investor pascapenerbitan izin pertambangan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menilai, jika informasi itu terbukti benar dan luas lahan yang dikonsolidasikan mencapai puluhan hektare, potensi selisih nilai keseluruhan bisa menyentuh ratusan miliar rupiah. Angka itu terlalu besar untuk diabaikan.
Partai meminta seluruh rangkaian proses dibuka secara transparan, mulai dari penguasaan awal tanah masyarakat, konsolidasi lahan, penerbitan IPR, hingga identitas pihak yang akhirnya memperoleh manfaat ekonomi terbesar dari skema tersebut.
"Kalau benar ada tanah warga yang disewa sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah izin pertambangan terbit ditawarkan kepada investor sampai sekitar Rp5 miliar per hektare, ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang menikmati selisih nilainya, bagaimana proses perizinannya, dan apakah ada pihak yang menggunakan kewenangan atau akses tertentu untuk memperoleh keuntungan," tegas Abdul Rafiq, SH., M.Si., Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.
Minta APH Periksa Dokumen hingga Aliran Keuntungan
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran berbasis dokumen secara menyeluruh. Penelusuran itu mencakup perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran, identitas pemegang IPR, hubungan antara pemegang izin dengan investor, serta aliran keuntungan dari pemanfaatan lahan tambang tersebut.
Muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses ini. Partai menegaskan, jika benar ada pejabat yang sekaligus memiliki kepentingan ekonomi dalam penguasaan lahan dan pertambangan, aspek konflik kepentingan serta potensi penyalahgunaan wewenang harus diperiksa dengan serius.
"Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tambang di daerah lain, tetapi juga memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di Lantung. Kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan pribadi dari proses perizinan pertambangan rakyat, maka harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Abdul Rafiq.
IPR Tak Boleh Jadi Alat Kuasai Tanah Rakyat
PDI Perjuangan Sumbawa menekankan bahwa skema pertambangan rakyat seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan pintu masuk bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan berlipat dari lahan warga. Masyarakat pemilik tanah, menurut partai, tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima pembayaran awal, sementara nilai ekonomi tanah mereka melonjak drastis setelah akses perizinan diperoleh.
Partai juga menegaskan tidak sedang menuduh pihak tertentu sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan resmi. Namun, mereka menilai dugaan yang berkembang sudah cukup serius untuk tidak dibiarkan tanpa klarifikasi.
"Kami tidak sedang menghakimi siapapun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan dokumen. Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindak pidana, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum," kata Abdul Rafiq.
Siapapun Terlibat, Usut Tuntas
Abdul Rafiq menegaskan prinsip partai dalam persoalan ini sederhana: tidak ada yang boleh kebal hukum, dari level manapun. Proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja, dan hukum harus berlaku sama untuk semua pihak.
"Prinsip kami sederhana: siapapun yang terlibat, usut tuntas. Kalau tidak bersalah, tentu harus dibuktikan tidak bersalah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran hukum, jangan ada intervensi dan jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama untuk semua," tandas Abdul Rafiq.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa nama besar pertambangan rakyat tidak boleh disalahgunakan untuk memperkaya segelintir pihak atas beban tanah dan hak-hak warga.
"Jangan sampai atas nama pertambangan rakyat, tanah rakyat justru menjadi objek keuntungan besar bagi pihak tertentu. Karena itu, siapapun yang terlibat, dari level manapun, kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum, usut tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum," pungkas Abdul Rafiq, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.
(*)

