Bima, KabarNTB - Setelah melewati proses panjang yang berlangsung hampir enam tahun, perkara dugaan korupsi anggaran operasional RSUD Sondosia, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, akhirnya mencapai babak baru. Kejaksaan Negeri Bima menyatakan berkas dua tersangka dari kalangan aparatur sipil negara, yakni Kadarmansyah dan Mahfud, telah berstatus P-21 atau lengkap, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
P-21 Diumumkan Resmi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka, memastikan status kelengkapan berkas tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026. Pernyataan ini sekaligus membuka jalan bagi tahapan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Bima kepada jaksa penuntut umum sebelum perkara dibawa ke persidangan.
"Iya, benar sudah lengkap (P-21)," ujar Hamka, sebagaimana dikutip dari Bima TV NTB.
Dengan kepastian ini, Kadarmansyah dan Mahfud selangkah lebih dekat menuju kursi terdakwa di hadapan majelis hakim tipikor.
Enam Tahun Perjalanan Perkara
Perkara ini bukan perkara baru. Penyelidikan pertama kali dilakukan pada 2020, menyasar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran operasional RSUD Sondosia tahun anggaran 2019, semasa pemerintahan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dan Wakil Bupati Dahlan. Berdasarkan hasil penyidikan, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp431.405.751.
Proses penanganannya tidak mulus. Berkas perkara disebut beberapa kali bolak-balik antara penyidik Polres Bima dan Kejari Bima untuk melengkapi berbagai kekurangan, baik formil maupun materiil. Lamanya proses ini membuat perkara menjadi sorotan publik di Kabupaten Bima.
Tiga Tersangka, Dua Berkas Terpisah
Sejak awal penyidikan, terdapat tiga pegawai negeri sipil yang ditetapkan sebagai tersangka. Kadarmansyah dan Mahfud digabung dalam satu berkas perkara yang kini telah berstatus P-21. Adapun tersangka ketiga, dr. Yulyan Averos, memiliki berkas perkara tersendiri.
Nasib berkas perkara dr. Yulyan Averos hingga kini belum mendapat penjelasan rinci dari Kejari Bima. Status kelengkapan berkasnya masih belum diumumkan secara terbuka, sehingga proses hukum terhadap dokter tersebut masih menyisakan tanda tanya.
Langkah Selanjutnya Menuju Persidangan
Kejari Bima kini akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Bima untuk mengatur mekanisme penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah proses itu rampung, perkara Kadarmansyah dan Mahfud akan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani persidangan.
Dengan P-21 yang akhirnya diraih setelah proses panjang sejak 2020, publik Kabupaten Bima kini menantikan persidangan yang diharapkan memberi kepastian hukum atas dugaan penyimpangan di lingkungan RSUD Sondosia tersebut.
(*)

