Mataram, KabarNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB untuk menyusun pedoman mediasi sosial sebagai instrumen penyelesaian sengketa pernikahan beda agama secara damai, tanpa harus melewati jalur litigasi. Dorongan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar FKUB NTB di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (5/8), dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan pemerintah, akademisi, dan tokoh agama.
Kerukunan Dibangun Lewat Dialog dan Kepastian Prosedur
Gubernur NTB yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Surya Bahari, menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama di NTB selama ini terpelihara berkat komitmen bersama seluruh elemen masyarakat melalui dialog dan mekanisme penyelesaian konflik yang terukur. Ia menilai persoalan pernikahan beda agama tidak bisa didekati semata dari sisi hukum, melainkan harus juga mempertimbangkan dimensi sosial dan harmoni masyarakat.
"Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada irisan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial. Karena itu penyelesaiannya memerlukan kebijaksanaan serta dialog yang mengedepankan perdamaian," ujar Surya Bahari.
Surya Bahari menjelaskan, sebagian besar persoalan serupa di NTB selama ini mampu diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat terkait, tanpa berujung ke meja pengadilan. Pemprov NTB pun mengapresiasi inisiatif FKUB yang hendak merumuskan panduan nonlitigasi tersebut agar ada kepastian prosedur, tanpa menyentuh wilayah doktrin agama maupun kewenangan lembaga hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa NTB masih menghadapi persoalan serius terkait tingginya angka pernikahan usia anak, yang dalam sejumlah kasus turut berkaitan dengan perbedaan agama.
"Kami berharap forum ini tidak hanya menghasilkan pedoman penyelesaian sengketa, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret dalam mencegah pernikahan usia anak sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi NTB," katanya.
FKUB: Fasilitator Dialog, Bukan Penentu Keabsahan
Ketua FKUB NTB, TGH. Subki Sasaki, menyebut penyusunan pedoman ini sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat kerukunan di tengah kehidupan masyarakat yang kian majemuk. Berdasarkan data FKUB, setiap tahun rata-rata terdapat empat hingga lima kasus pernikahan beda agama yang dilaporkan. Namun angka itu diyakini belum mencerminkan kondisi sesungguhnya, mengingat banyak persoalan baru terungkap setelah berkembang menjadi sengketa.
"FKUB tidak berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah. Tugas kami adalah memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik sosial," ujar Subki Sasaki.
Subki menambahkan, hasil FGD akan dirumuskan menjadi buku pedoman yang selanjutnya diusulkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi daerah.
Model Mediasi Lahir dari Pengalaman Lapangan
Salah satu gagasan yang paling menarik perhatian peserta FGD datang dari Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, yang akrab disapa Aka. Ia hadir sebagai narasumber dan memaparkan Model Forum Mediasi Sosial, sebuah pendekatan yang ia rumuskan berdasarkan pengalaman langsung saat menjabat Camat Cakranegara pada periode 2008 hingga 2013, memimpin salah satu wilayah paling heterogen di Kota Mataram.
Selama menjabat, Aka beberapa kali menghadapi sengketa yang bermula dari rencana atau pelaksanaan pernikahan beda agama. Persoalan yang muncul tidak berhenti pada urusan administrasi, tetapi meluas menjadi konflik antarkeluarga, dugaan penculikan, tuduhan pemaksaan, hingga mobilisasi massa yang berpotensi memicu benturan antarwarga.
"Jika ada yang beranggapan pernikahan beda agama tidak pernah memunculkan potensi konflik sosial di NTB, berarti ia belum pernah benar-benar berada di lapangan. Saya mengalami sendiri bagaimana persoalan keluarga dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila komunikasi dan mediasi tidak segera dilakukan," ungkap Aka.
Model yang ia tawarkan menempatkan pemerintah daerah, FKUB, aparat keamanan, pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga para pihak sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai. Bukan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, melainkan untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui dialog yang menghormati martabat manusia, hak para pihak, hukum negara, dan ajaran agama.
Delapan Prinsip dan Tahapan Mediasi Bertingkat
Aka menjelaskan, model tersebut dibangun di atas delapan prinsip utama: netralitas, penghormatan terhadap martabat manusia, musyawarah, keterbukaan, pencegahan konflik, penghormatan terhadap hukum negara dan agama, penguatan kerukunan, serta kesukarelaan para pihak.
Tahapan mediasi yang ditawarkan dimulai dari deteksi dini oleh kepala lingkungan, verifikasi lapangan, komunikasi kepada kedua keluarga, penempatan sementara di lokasi netral bila diperlukan demi keamanan, pelaksanaan mediasi secara bertahap, hingga penyusunan kesepakatan damai yang diikuti pemantauan pascamediasi. Keberhasilan mediasi, menurut Aka, tidak semata diukur dari tercapainya kesepakatan, tetapi dari kemampuan menjaga hubungan sosial masyarakat setelah konflik usai.
"Pemerintah tidak hadir untuk menentukan benar atau salahnya pilihan seseorang. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, sehingga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga," pungkas Aka.
(*)

