![]() |
| Juru Bicara Pemprov NTB Dr. H. Ahsanul Halik menyampaikan keterangan kepada media di sela kegiatan Kahf Own The Way Run Mataram 2026 di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Minggu (9/8/2026). |
Mataram, KabarNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menempuh kebijakan pengetatan belanja dan penataan ulang prioritas dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, setelah realisasi Dana Bagi Hasil kurang salur jauh di bawah perkiraan awal dan memaksa pemerintah daerah menghitung kembali ruang fiskalnya secara menyeluruh.
DBH Kurang Salur Jadi Variabel di Luar Kendali
Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, menyebut bahwa tekanan fiskal yang dihadapi saat ini bukan sepenuhnya berasal dari pemotongan Dana Alokasi Umum. Ketika APBD 2026 disusun pada 2025, pemerintah daerah sudah lebih dulu mengantisipasi kemungkinan penurunan DAU dari pusat, meski kebijakan itu belum resmi ditetapkan.
Yang mengejutkan justru perkembangan DBH kurang salur, yakni kekurangan pembayaran DBH tahun 2023 dan 2024 yang seharusnya menjadi hak NTB.
"DAU sudah kita antisipasi. Yang kemudian berada di luar asumsi awal kita adalah perkembangan DBH kurang salur," ujar Dr. Aka, sapaan akrab Ahsanul Halik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 telah menetapkan rincian kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 dan secara eksplisit mengakui kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
"Regulasi tersebut juga menyatakan bahwa penetapan kurang bayar DBH merupakan pengakuan atas utang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," tegasnya.
Harapkan Rp300 Miliar, Dapat Rp13,3 Miliar
Bagi NTB, total nilai kurang bayar DBH yang tercatat mencapai sekitar Rp616 miliar. Pemprov NTB memperkirakan setidaknya 50 persen atau sekitar Rp300 miliar akan tersalurkan pada tahun ini, mengacu pada kebiasaan penyaluran pemerintah pusat. Kenyataannya jauh meleset.
"Info yang kita terima, kita akan mendapatkan transfer hanya sekitar Rp13,3 miliar, dan ini membuat ruang fiskal daerah harus dihitung kembali secara cermat," kata Dr. Aka.
Ia menegaskan bahwa meskipun hak daerah sudah diakui secara regulasi, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menjadikannya dasar belanja sebelum uangnya benar-benar tersalurkan. PMK 120/2025 sendiri mengatur bahwa penyaluran kurang bayar DBH memperhatikan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
"Ini bukan sekadar angka yang kita harapkan. Kurang bayar DBH sudah ditetapkan pemerintah pusat dan secara regulasi diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Tetapi dalam menyusun APBD, kita tetap harus membedakan antara hak yang sudah ditetapkan dengan penerimaan yang sudah tersedia untuk dibelanjakan," tambah Dr. Aka.
Prinsip Kehati-hatian Jadi Landasan APBD Perubahan
Menghadapi tekanan ini, Pemprov NTB memilih pendekatan konservatif dalam menyusun APBD Perubahan. Belanja daerah akan disesuaikan hanya dengan penerimaan yang benar-benar dapat dipastikan masuk ke kas daerah.
"Kalau penerimaan belum dapat dipastikan masuk, kita tidak boleh membangun belanja berdasarkan penerimaan tersebut. APBD harus disusun dengan asumsi yang realistis," ujar Dr. Aka.
Di sisi lain, kondisi ini juga menjadi momentum yang, menurut Dr. Aka, harus dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Salah satu pencapaian penting yang ingin dijaga adalah fakta bahwa 2026 menjadi tahun pertama NTB memasuki tahun anggaran baru tanpa membawa beban utang dari tahun sebelumnya.
"Ini harus kita jaga. Kita sudah memprioritaskan pembayaran utang. Jangan sampai karena ingin mempertahankan semua program, kita justru menciptakan beban baru untuk tahun berikutnya," tegasnya.
Program Rakyat Tetap Prioritas, Belanja Operasional Direm
Pengetatan fiskal ini tidak lantas berarti program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat langsung akan dipangkas. Dr. Aka menegaskan bahwa program sosial dan kebutuhan infrastruktur penting tetap menjadi prioritas, namun pelaksanaannya akan lebih selektif.
"Program yang menyentuh masyarakat tetap kita prioritaskan. Infrastruktur penting juga tetap kita perhatikan, tetapi harus sangat selektif. Perangkat daerah harus menahan diri terhadap belanja yang tidak mendesak, terutama belanja operasional yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat," jelasnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memiliki disiplin yang sama dalam menentukan skala prioritas, dan tidak memaksakan semua kegiatan berjalan bersamaan di tengah ruang fiskal yang menyempit.
"Kalau ruang fiskal terbatas, prioritas harus semakin tajam. Jangan ada ego untuk mempertahankan program yang tidak terlalu penting, sementara kita melupakan bagaimana menjaga APBD tetap sehat," katanya.
Eksekutif dan DPRD Diminta Bertumpu pada Data
Pemprov NTB terus menjalin komunikasi dan konsultasi dengan DPRD NTB dalam proses pembahasan APBD Perubahan. Dr. Aka meyakini kedua pihak memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga kesehatan anggaran daerah.
"Eksekutif dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga APBD NTB. Karena itu, pembahasan TAPD dan Banggar harus bertumpu pada data, kemampuan fiskal, dan kebutuhan masyarakat," ujar Dr. Aka.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan APBD Perubahan bukan ajang tarik-menarik kepentingan, melainkan upaya bersama memastikan seluruh rencana belanja dapat dijalankan secara bertanggung jawab.
"Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Kita semua ingin APBD NTB sehat, realistis, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," katanya.
Dr. Aka menutup dengan menegaskan bahwa yang paling penting bukan soal besaran nominal anggaran, melainkan kemampuan pemerintah menjaga kesinambungan pelayanan publik.
"Yang kita jaga bukan sekadar angka APBD, tetapi kemampuan pemerintah untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus ditempatkan pada kebutuhan yang paling penting, memberikan manfaat yang nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Dr. Aka.
(*)

