|
Oleh: Rangga Iskandar Julkarnain
Kepala Pelaksana Baznas kota Bima
|
Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural yang setiap rencana kerjanya terukur dan tepat sasaran.
Kepentingan Mustahik (calon penerima manfaat) merupakan kepentingan tertinggi yang harus di perhatikan para pengurus Baznas yang tetap berpegang teguh dengan aturan-aturan syariat.
Siapakah delapan Asnaf yang berhak menerima Zakat tersebut?
dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)
Kepentingan Muzakipun salah satu kepentingan yang harus di perhatikan para Amil Baznas yang dimana Amil Baznas memiliki kewajiban untuk memberikan keyakinan kepada para Muzaki, Mutasodik dan Munfik bahwasanya harta yang di titipkan di Baznas akan di salurkan dengan tiga aman yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Yang terakhir adalah kepentingan program-program pemerintah yang tidak keluar dari aturan yang berlaku terkait pendistribusian dana Zakat, Infak dan Sedekah seperti pendistribusian dana produktif untuk para Muzaki yang bertujuan untuk merubah para Mustahik menjadi Muzaki dan masih banyak program-program Pemerintah yang terus di dukung Baznas.
(*)
