![]() |
| Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB, Agus Mawardy, saat menyampaikan keterangan pers mengenai rencana pelaporan dugaan pelanggaran tata ruang dan usaha tanpa izin di Kota Bima. |
Kota Bima, KabarNTB - Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB bergerak serius menindaklanjuti temuan dugaan usaha ilegal dan penyerobotan lahan sepadan sungai di Kota Bima. Lembaga ini menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum terhadap seorang warga berinisial Hendro atas dugaan operasional usaha tanpa izin serta pelanggaran tata ruang di kawasan Cabang Santi, Kelurahan Penatoi.
IMB Ruko Dipakai untuk Pabrik Beton
Langkah pelaporan ini bukan tanpa dasar. Konfirmasi resmi dari Dinas Tata Ruang setempat menjadi pijakan utama yang memperkuat posisi lembaga tersebut. Pihak dinas memastikan bahwa bangunan di lokasi Cabang Santi hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan peruntukan ruko, bukan fasilitas industri. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain: lokasi itu beroperasi sebagai tempat produksi dan manufaktur beton tanpa dilengkapi perizinan berusaha yang sah.
"Bangunan itu izinnya IMB ruko, tetapi praktiknya dipakai untuk aktivitas produksi beton. Ditambah lagi, kegiatan cetak beton tersebut berdiri di area sepadan sungai yang melanggar aturan tata ruang," tegas Agus Mawardy, Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB.
Pelanggaran di area sempadan sungai itu dinilai semakin memberatkan. Aktivitas produksi beton di zona lindung tersebut tidak hanya menyalahi ketentuan perizinan usaha, tetapi juga bertentangan langsung dengan regulasi tata ruang yang melarang berdirinya bangunan maupun kegiatan industri di kawasan tersebut.
Dugaan Usaha Pemecah Batu Tanpa Izin di Gunung Raja
Temuan lembaga ini ternyata tidak berhenti di Cabang Santi. Berdasarkan data dan rekam jejak yang berhasil dihimpun, Hendro juga disinyalir menjalankan usaha pemecah batu (stone crusher) tanpa izin di kawasan Gunung Raja, Kelurahan Dara. Dengan kata lain, dugaan pelanggaran yang dilakukan mencakup lebih dari satu titik lokasi di Kota Bima.
Laporan ke Polres dan Desakan Penertiban ke Satpol PP
Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB menyiapkan dua jalur sekaligus untuk menuntaskan persoalan ini. Di sisi penegakan hukum pidana, berkas pengaduan resmi akan diserahkan ke Satreskrim Unit Tipidter Polres Bima Kota. Sementara itu, lembaga juga mendesak Satpol PP Kota Bima untuk segera turun tangan menertibkan dan menyegel seluruh lokasi usaha yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hendro belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dilontarkan Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB. Redaksi terus berupaya mengonfirmasi keterangan dari pihak terkait.
(*)

