Mataram, KabarNTB - Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2025 mulai membuahkan hasil nyata. Lebih dari 14.000 kendaraan berpelat luar daerah telah resmi berpindah administrasi ke NTB, namun masih puluhan ribu lainnya belum merespons tawaran keringanan yang berlaku hingga Desember 2026 ini.
Ribuan Kendaraan Beralih ke Pelat Lokal
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB mencatat lonjakan mutasi kendaraan yang cukup signifikan. Sepanjang 2025, tercatat 10.161 objek kendaraan dari luar daerah telah menyelesaikan proses mutasi masuk ke NTB. Tren itu berlanjut di 2026, dengan tambahan 4.072 kendaraan yang sudah beralih ke pelat lokal DR atau EA.
Kebijakan ini dirancang sebagai stimulus fiskal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mendorong ketertiban administrasi kendaraan di wilayah NTB.
Bapenda: Ini Soal Keadilan Pengguna Jalan
Plt. Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa kebijakan keringanan pajak ini bukan semata urusan pendapatan daerah. Ada nilai keadilan yang ingin ditegakkan, yakni memastikan semua pengguna jalan di NTB ikut berkontribusi pada pemeliharaan fasilitas yang mereka nikmati bersama.
"Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi. Untuk itu, pemberian keringanan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang menarik," ujar Baiq Nelly di kantornya, Senin (10/8).
20.300 Kendaraan Luar Daerah Masih Beroperasi Tanpa Mutasi
Di balik angka yang menggembirakan itu, Bapenda NTB menyebut potensi penerimaan masih jauh dari tergarap sepenuhnya. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, mengungkapkan masih ada puluhan ribu kendaraan berpelat luar yang lalu-lalang di NTB namun belum beranjak mengurus mutasi.
"Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA," ungkap Sena Puja.
Diskon 50 Persen Berlaku hingga 19 Desember 2026
Pemprov NTB mengingatkan bahwa jendela waktu untuk memanfaatkan fasilitas ini tidak lagi panjang. Diskon sebesar 50 persen PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk berlaku sampai 19 Desember 2026. Selain memperkuat kemandirian fiskal daerah, mutasi kendaraan juga memberikan keuntungan langsung bagi pemilik, antara lain kepastian legalitas, kemudahan pendataan kepemilikan, serta kelancaran berlalu lintas di wilayah NTB.
(*)

