![]() |
| Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB Agus Mawardy mempertanyakan prosedur pembongkaran dua bangunan milik pemerintah yang dilakukan untuk mendukung pekerjaan proyek di Kota Bima. |
Kota Bima, KabarNTB— Pengelolaan aset Pemerintah Kota Bima kembali dipersoalkan. Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB mempertanyakan prosedur pembongkaran dua bangunan milik pemerintah yang dilakukan untuk mendukung pekerjaan proyek di Kota Bima.
Agus Mawardy dari LEAD NTB mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima. Menurut dia, KPKNL menyatakan tidak pernah menerima informasi dari Pemerintah Kota Bima mengenai penyelenggaraan lelang atas aset ataupun material hasil pembongkaran dari dua bangunan tersebut.
“Yang kami pertanyakan adalah prosedurnya. Kalau aset pemerintah dibongkar untuk kebutuhan proyek, harus jelas status asetnya, siapa yang memberikan kewenangan untuk membongkar, bagaimana proses penghapusannya dan bagaimana nasib material hasil bongkaran,” kata Agus.
Dua Bangunan yang Dipersoalkan
Dua bangunan yang menjadi sorotan LEAD NTB berada di kawasan Lapangan Serasuba dan kawasan eks Kantor Wali Kota Bima. Bangunan di Lapangan Serasuba berkaitan dengan proyek penataan kawasan, sedangkan bangunan eks Kantor Wali Kota berada di kawasan pengembangan RSUD Kota Bima.
Kedua bangunan tersebut telah dibongkar untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan proyek.
LEAD NTB mempertanyakan apakah sebelum pembongkaran dilakukan, Pemerintah Kota Bima telah menempuh seluruh tahapan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Tahapan itu antara lain penetapan status aset, penilaian, persetujuan penghapusan, hingga penanganan material hasil pembongkaran.
Menurut Agus, persoalan tersebut bukan sekadar urusan teknis konstruksi. Pembongkaran bangunan milik pemerintah, kata dia, juga berkaitan dengan administrasi dan pertanggungjawaban aset daerah.
“Ketika bangunan milik pemerintah dibongkar, harus ada kejelasan mengenai status administrasi aset serta pertanggungjawaban terhadap material yang masih memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
KPKNL Disebut Tak Menerima Informasi
Agus mengatakan keterangan dari KPKNL Bima menjadi dasar bagi LEAD NTB untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada Pemerintah Kota Bima.
Menurut dia, KPKNL menyatakan tidak pernah menerima informasi dari pemerintah kota mengenai penyelenggaraan lelang atas aset atau material hasil pembongkaran kedua bangunan tersebut.
Namun, LEAD NTB tidak serta-merta menyimpulkan bahwa ketiadaan proses lelang melalui KPKNL merupakan bukti adanya tindak pidana.
“Tidak adanya proses lelang di KPKNL belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Yang perlu diperiksa adalah apakah ada dokumen penghapusan, penilaian, pemindahtanganan atau mekanisme lain yang dibenarkan peraturan,” kata Agus.
Karena itu, LEAD NTB meminta seluruh rangkaian pengelolaan aset diperiksa. Pemeriksaan tersebut, menurut Agus, perlu mencakup status aset sebelum pembongkaran, dasar kewenangan pembongkaran, proses administrasi penghapusan, hingga keberadaan dan pemanfaatan material hasil bongkaran.
Pembongkaran Bukan Berarti Aset Hilang
Pengelolaan BMD diatur melalui sejumlah ketentuan mengenai penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penjualan, hingga penghapusan aset.
Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Pengelolaan BMD juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam konteks tersebut, pembongkaran fisik bangunan tidak serta-merta menghilangkan status administrasi aset pemerintah. Karena itu, menurut LEAD NTB, perlu ada dokumen yang menunjukkan dasar hukum pembongkaran dan bagaimana aset tersebut dicatat serta dipertanggungjawabkan setelah bangunan dibongkar.
Agus meminta Pemerintah Kota Bima membuka informasi mengenai proses tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Pemerintah perlu menjelaskan dasar pembongkaran, dokumen asetnya, mekanisme penghapusannya dan bagaimana material hasil pembongkaran diperlakukan,” katanya.
LEAD NTB juga meminta pihak terkait memastikan seluruh proses pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi tersebut dinilai penting, terutama karena kedua bangunan merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang penggunaannya berkaitan dengan proyek pembangunan.
(*)

