![]() |
| Aktivitas pertambangan dan galian C tanpa izin di sejumlah titik wilayah Bima dan Kota Bima menjadi sorotan Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB yang mendesak aparat segera turun ke lapangan. |
Bima, KabarNTB - Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB (LEAD NTB) melayangkan kritik keras terhadap dugaan maraknya aktivitas pertambangan ilegal dan galian C tanpa izin yang tersebar di berbagai titik wilayah Bima dan Kota Bima. Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum, dinas terkait, dan pemerintah daerah untuk tidak menunggu persoalan memanas sebelum bertindak.
Enam Titik Masuk Radar LEAD NTB
Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, menyebut sejumlah lokasi yang kini menjadi perhatian lembaganya. Dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan terjadi di kawasan Wawo, sementara aktivitas pengolahan emas menggunakan gelondongan terdeteksi di Kelurahan Lampe. Dugaan galian C tanpa izin juga muncul di Kelurahan Sambinae dan kawasan Gunung Raja, Kelurahan Dara.
Tak berhenti di sana, LEAD turut menyoroti operasional mesin crusher di Kelurahan Ule yang dikeluhkan warga akibat debu dan kebisingan, serta dugaan aktivitas galian C baru di Kelurahan Kumbe yang dinilai berpotensi merusak kawasan tangkapan air.
Bukan Sekadar Soal Administrasi
Agus menegaskan bahwa persoalan ini jauh lebih serius dari sekadar kelengkapan dokumen. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 beleid tersebut mengatur pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa pun yang menambang tanpa izin. Pasal 161 juga menjerat pihak yang menampung, mengolah, atau menjual mineral yang berasal dari kegiatan tambang ilegal.
"Jika memang tidak memiliki izin, aktivitas tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam," tegas Agus Mawardy.
Inspeksi Lapangan, Bukan Sekadar Reaksi Viral
LEAD mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan langsung ke titik-titik yang dicurigai. Pemeriksaan itu, menurut Agus, harus mencakup verifikasi legalitas tambang, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta dampak nyata terhadap masyarakat sekitar.
Lembaga ini juga mengkritik kecenderungan penertiban yang baru berjalan ketika suatu kasus sudah ramai diperbincangkan publik.
"Jangan sampai penertiban hanya dilakukan sesaat. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan hukum yang jelas dan konsisten," ujar Direktur Eksekutif LEAD NTB ini.
Ancaman Ekologis yang Tidak Bisa Diabaikan
Di sisi lingkungan, LEAD memperingatkan sederet potensi dampak buruk jika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan tanpa pengawasan, mulai dari kerusakan bentang alam, hilangnya daerah resapan air, pencemaran limbah pengolahan mineral, gangguan debu dan kebisingan, hingga meningkatnya risiko longsor dan banjir.
"Jangan menunggu terjadi bencana baru pemerintah bergerak. Kalau ada indikasi pelanggaran, periksa sekarang dan ambil tindakan sesuai hukum," tandasnya.
Agus menekankan pula bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti beroperasi tanpa izin wajib diproses sesuai aturan yang berlaku. LEAD berharap pemerintah daerah dan APH segera menggelar pendataan serta inspeksi lapangan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan dan galian C di wilayah Bima.
(*)

