![]() |
| Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB Agus Mawardi berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Bima pada pekan depan |
Kota Bima, KabarNTB - Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Bima pada pekan depan. RDP itu berkaitan dengan dugaan persoalan tata ruang dan operasional dalam proyek pembangunan kolam retensi senilai Rp62 miliar yang dikerjakan PT Bangun Nusa (PT Bangunsa).
Direktur Eksekutif LEAD NTB Agus Mawardi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah aktivitas di sekitar lokasi proyek yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan. Di antaranya, aktivitas pengambilan material pasir dan batu atau bacin serta pembangunan batching plant, fasilitas yang digunakan untuk memproduksi beton.
Menurut Agus, lokasi dan aktivitas tersebut perlu dipastikan sesuai dengan peruntukan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima.
“Proyek penanggulangan banjir ini bernilai Rp62 miliar dari anggaran negara. Jangan sampai teknis pengerjaannya di lapangan justru menabrak aturan tata ruang dan merugikan masyarakat sekitar,” kata Agus.
LEAD NTB juga meminta DPRD menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Kota Bima. Lembaga tersebut menyebut beberapa individu berinisial Ta, Ju, He, dan Ama untuk dimintai klarifikasi. Status dan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditudingkan itu belum terbukti.
Dalam RDP, LEAD NTB meminta DPRD menghadirkan sejumlah pihak, yakni manajemen PT Bangun Nusa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima, serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Agus mengatakan RDP diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai legalitas pemanfaatan ruang, sumber material yang digunakan dalam proyek, serta keberadaan fasilitas penunjang pembangunan kolam retensi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Menurut Agus, ketentuan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang dan sanksi atas pelanggaran perlu menjadi bagian dari pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jangan sampai proyek untuk mengatasi persoalan banjir justru melahirkan persoalan baru dalam tata ruang dan lingkungan. DPRD harus memastikan semua pihak bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
LEAD NTB menyatakan hasil RDP nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai aspek legalitas dan kepatuhan proyek terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Bangun Nusa dan Dinas PUPR Kota Bima belum memberikan tanggapan mengenai dugaan tersebut maupun rencana RDP yang akan diajukan LEAD NTB.
(*)

