![]() |
| Koordinator KPK-PD M. Adam Ikbal saat menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum agar memeriksa sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Bima yang dinilai perlu diuji transparansinya. |
Bima, KabarNTB - Lembaga pengawas pemerintahan KPK-PD mengeluarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB untuk segera mengusut dua proyek pemerintah di Kabupaten Bima yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh, yakni proyek revitalisasi sekolah senilai Rp1,3 miliar dan pengadaan mobil bor senilai Rp4 miliar. Besarnya nilai anggaran yang dikelola dinilai menuntut transparansi dan pertanggungjawaban yang tidak bisa diabaikan.
Dua Proyek Jadi Sorotan
Koordinator KPK-PD, M. Adam Ikbal, menyatakan bahwa pihaknya tidak sedang memvonis siapa pun. Namun ia menegaskan, skala anggaran dari kedua proyek tersebut cukup besar untuk memicu pertanyaan serius apabila ada indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Pada proyek revitalisasi, KPK-PD meminta aparat memanggil Kepala SMP 4 Palibelo, Muhdar, S.Pd., Panitia Pelaksana bernama Linto, serta kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen anggaran, rencana anggaran biaya (RAB), kontrak kerja, volume pekerjaan, spesifikasi material, hingga pembayaran dan kesesuaiannya dengan kondisi fisik bangunan yang ada.
Selain itu, Kepala SMP 6 Satap Monta, Nurdiayanti, S.Pd., beserta bendahara sekolah juga diminta turut diperiksa guna memberikan kejelasan mengenai pengelolaan anggaran revitalisasi yang menjadi bagian dari sorotan KPK-PD.
Pengadaan Mobil Bor Turut Dipersoalkan
Untuk proyek pengadaan mobil bor senilai Rp4 miliar, KPK-PD mendorong aparat menyasar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima. Penelusuran diminta mencakup proses perencanaan, penganggaran, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, harga yang dibayarkan, identitas pihak penyedia, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban kendaraan tersebut setelah diserahterimakan.
"Kami mendesak Kejati NTB dan Polda NTB segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait. Proyek revitalisasi senilai Rp1,3 miliar dan pengadaan mobil bor senilai Rp4 miliar harus dibuka secara transparan. Periksa dokumennya, cek fakta lapangannya, dan telusuri proses pengadaannya. Jika ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, jangan ragu untuk menindak sesuai hukum," tegas M. Adam Ikbal, Koordinator KPK-PD.
Pemeriksaan Tak Boleh Sekadar Administratif
KPK-PD menekankan bahwa penelusuran aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen semata. Kesesuaian antara anggaran, spesifikasi teknis, harga, volume pekerjaan, realisasi fisik, dan manfaat nyata bagi masyarakat harus masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan.
"Kami meminta aparat penegak hukum bekerja objektif dan profesional. Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum," pungkas Adam Ikbal.
(*)

