![]() |
| Direktur Eksekutif LEAD NTB Agus Mawardy menyampaikan pandangannya soal dampak korupsi dan kejahatan lingkungan yang dinilai jauh lebih merusak dibanding kejahatan biasa. |
Bima, KabarNTB - Korupsi dan pertambangan ilegal disebut menyimpan ancaman yang jauh lebih sistemik dibanding kejahatan konvensional, sebab dampaknya merambah seluruh sendi kehidupan masyarakat mulai dari ekonomi, sosial, ekologi, hingga hak generasi mendatang. Pandangan itu dilontarkan Agus Mawardy, Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi LEAD NTB, sebagaimana dikutip dari Metromini Media, Selasa (12/8/2026).
Korupsi Merampas Hak Dasar Rakyat
Agus menegaskan bahwa meski pemberantasan narkoba tetap penting, negara tidak boleh memejamkan mata terhadap kejahatan yang beroperasi lewat celah kekuasaan, anggaran negara, dan proses perizinan. Narkoba, menurutnya, bisa menghancurkan individu dan keluarga. Namun korupsi mampu menyeret seluruh lapisan masyarakat ke dalam kerugian yang jauh lebih luas dan sulit dipulihkan.
"Ketika uang rakyat dikorupsi, yang dicuri bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Yang dirampas adalah kesempatan rakyat mendapatkan jalan yang layak, sekolah yang baik, pelayanan kesehatan, air bersih, pekerjaan, dan masa depan," tegasnya.
Ia mencontohkan, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota keberangkatan haji bukan semata persoalan uang. Jika terjadi manipulasi, hak masyarakat yang bertahun-tahun mengantre untuk menunaikan ibadah bisa ikut terdampak.
Bencana Alam Tidak Memandang Status Sosial
Agus juga menyoroti dampak kejahatan lingkungan yang kerap disepelekan. Ketika bukit dikeruk tanpa kendali, hutan habis dibabat, sungai tersedimentasi, dan kawasan resapan air rusak, bencana yang muncul tidak akan memilah siapa korbannya.
"Banjir bandang tidak bertanya siapa yang menerima amplop. Longsor tidak peduli siapa pemilik perusahaan. Kerusakan sungai tidak membedakan pejabat, pengusaha, buruh, petani, nelayan maupun rakyat kecil," ujarnya.
Ia menilai, kerusakan lingkungan tidak boleh diperlakukan seolah hanya pelanggaran administratif atau persoalan izin usaha semata. Di baliknya tersimpan konsekuensi sosial, ekonomi, ekologis, bahkan kemanusiaan yang bertahan lama. Hutan yang hilang, sungai yang rusak, dan kawasan yang terdegradasi tidak serta-merta pulih hanya karena izin dicabut atau pelaku dipenjara.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Amplop
Direktur LEAD NTB itu secara khusus menyoroti bahaya laten ketika aparat penegak hukum kehilangan nyali akibat suap, kedekatan dengan pelaku, maupun kepentingan tertentu yang membentengi para perusak lingkungan.
"Jangan karena ada amplop, semua pelanggaran kemudian ditoleransi. Jangan karena ada kepentingan ekonomi, kerusakan alam dianggap sebagai konsekuensi pembangunan," katanya.
Agus mendorong aparat hukum dan pemerintah untuk tidak berhenti pada kejahatan yang kasat mata. Ia meminta mereka membongkar praktik terselubung di balik proyek, perusahaan, perizinan, kekuasaan, dan aliran dana mencurigakan.
"Bongkar siapa yang bermain. Telusuri siapa yang menerima keuntungan. Periksa siapa yang memberikan izin. Audit aliran uangnya," tegasnya.
Kejahatan Tambang Adalah Kejahatan terhadap Masa Depan
Agus menekankan bahwa hukum harus berlaku merata tanpa membedakan jabatan, jaringan koneksi, maupun kekuatan finansial seseorang. Kejahatan tambang dan korupsi, dalam pandangannya, bukan sekadar dua isu terpisah, melainkan ancaman ganda yang menggerogoti masa depan bangsa.
"Kejahatan tambang bukan sekadar soal tambang. Korupsi bukan sekadar soal uang. Keduanya bisa menjadi kejahatan terhadap masa depan," katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan keras bahwa kepentingan ekonomi dan kekuasaan tidak boleh dibiarkan mengalahkan keselamatan rakyat.
"Hukum bukan barang dagangan. Alam bukan milik korporasi. Uang rakyat bukan bancakan. Dan keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh amplop," pungkas Agus Mawardy.
(*)

