
Ansar, salah satu anggota keluarga Ina Ico, usai menyerahkan laporan dan bukti tangkapan layar ke Polres Bima pada Rabu, 26 Agustus 2025.
Bima, KabarNTB - Keluarga Ina Ico resmi melaporkan akun Facebook bernama Nuradi Nuradi Adi ke Polres Bima pada Rabu (26/8), setelah unggahan akun tersebut dinilai mengandung kata-kata kasar dan mencemarkan nama baik Ico. Pemilik akun yang diidentifikasi keluarga sebagai perempuan bernama Arfinah, diketahui mencantumkan foto Ico disertai tulisan yang dianggap menghina.
Keluarga Tak Terima Ico Jadi Sasaran
Ansar, juru bicara keluarga yang turut hadir saat pelaporan, menegaskan bahwa pihaknya memilih jalur hukum karena unggahan itu telah melukai perasaan seluruh keluarga besar.
"Kami sudah melapor ke Polres Bima tadi," ujar Ansar.
Menurut Ansar, keluarga sama sekali tidak mengetahui adanya persoalan antara Ico dan Arfinah. Ia mempertanyakan mengapa Ico yang justru dijadikan sasaran, padahal jika pun ada masalah, seharusnya tidak diarahkan kepadanya.
"Kalau ada masalah dengan orang lain, jangan Ina Ico yang jadi sasaran. Yang jelas, kami sebagai keluarganya tidak terima," tegasnya.
Ansar juga mempersoalkan logika di balik unggahan tersebut, karena korban diduga tidak memiliki kaitan langsung dengan konflik yang dimaksud pemilik akun.
"Kalau bermasalah dengan anaknya, jangan ibunya yang dihina?" terang Ansar.
Bukti Tangkapan Layar Diserahkan ke Polisi
Saat membuat laporan, keluarga turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk screenshot unggahan akun Facebook yang dipersoalkan.
"Kami sudah lampirkan juga screenshot unggahan akun Facebook," ujar Ansar, berharap bukti tersebut membantu polisi menelusuri dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, akun Facebook Nuradi Nuradi Adi masih aktif, namun pemiliknya membatasi akses profil sehingga sebagian konten hanya bisa dilihat oleh pengguna yang terhubung sebagai teman.
Langkah Hukum Diperluas ke Disnakertrans, Imigrasi, dan BP2MI
Tidak berhenti di laporan polisi, keluarga Ina Ico juga berencana mengadukan Arfinah ke sejumlah instansi pemerintah. Keluarga mengidentifikasi Arfinah sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga memiliki aktivitas berkaitan dengan penyaluran PMI.
Keluarga akan memverifikasi status dan legalitas aktivitas tersebut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.
"Kami akan pastikan ke Disnakertrans NTB, apakah dia legal atau ilegal," ujarnya.
Selain itu, keluarga juga berencana melaporkan ke pihak imigrasi serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Jika terbukti Arfinah menjalankan perusahaan penyalur PMI yang telah berizin, keluarga menuntut agar izin usaha tersebut ikut diperiksa dan dicabut.
"Kami akan melaporkan juga ke BP2MI agar mencabut izin perusahaan Arfinah sebagai penyalur PMI jika memang legal," tegas Ansar.
Ia memastikan seluruh langkah ini ditempuh atas kesepakatan keluarga besar yang tersebar di berbagai daerah.
"Ini kami lakukan karena keluarga tidak terima dengan unggahan tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga di Mataram dan Jakarta," pungkas Ansar.
(*)
