![]() |
| Rapat koordinasi lintas instansi di Kantor Kejati NTB membahas ancaman radikalisasi anak melalui media sosial, gim daring, dan telepon pintar yang dinilai semakin sulit terdeteksi. |
Mataram, KabarNTB - Sebanyak 25 anak di Nusa Tenggara Barat tercatat telah terpapar paham radikalisme hingga pertengahan 2026, termasuk sembilan di antaranya berasal dari Kabupaten Lombok Timur. Fakta mengkhawatirkan ini mendorong Kejaksaan Tinggi NTB bersama sejumlah instansi untuk menggelar rapat koordinasi guna memetakan ancaman dan menyusun langkah pencegahan yang lebih terstruktur di Kantor Kejati NTB, Mataram, Kamis (13/8/2026).
Gim Online Jadi Pintu Masuk Paham Radikal
Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Fatkhuri, menyoroti perubahan pola penyebaran paham radikal yang kini memanfaatkan celah-celah kehidupan digital anak secara lebih terorganisir. Anak-anak yang mengalami perundungan, kekecewaan sosial, maupun keretakan keluarga disebut menjadi sasaran empuk pendekatan kelompok radikal.
"Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan gim online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga," ujar Fatkhuri.
Pendampingan terhadap anak-anak yang terpapar menyasar rentang usia 12 hingga 19 tahun. Yang mengejutkan, sejumlah anak dilaporkan telah menguasai kemampuan teknis berbahaya seperti merakit bom dan melakukan peretasan setelah mengakses konten-konten ekstremis melalui ruang digital.
Literasi Digital Sejak Masa Orientasi Sekolah
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB mengaku telah bergerak lebih awal. Sejak 2025, Diskominfotik NTB menjalin kerja sama dengan Densus 88 untuk mengintegrasikan literasi digital ke dalam program pencegahan radikalisme, termasuk pembekalan kepada siswa baru saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Kami melakukan pencegahan melalui literasi digital, termasuk pembekalan kepada siswa dalam kegiatan MPLS. Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak," kata Safrudin, Kabid IKP Diskominfotik NTB.
Safrudin menegaskan bahwa perangkat digital yang sehari-hari berada di tangan anak sejatinya bisa menjadi sarana belajar yang positif, asalkan disertai pengawasan dan pemahaman yang memadai.
"Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, media sosial, maupun game online," tandasnya.
Batas Usia Medsos dan Penguatan Ekonomi Jadi Bagian Strategi
Forum koordinasi ini juga mendorong percepatan aturan turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pembahasan tersebut melibatkan Bakesbangpoldagri serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTB sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital secara lebih menyeluruh.
Tak hanya dari sisi digital, penguatan ekonomi masyarakat ikut diposisikan sebagai bagian dari strategi pencegahan radikalisme. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad, melaporkan bahwa sebanyak 1.166 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di NTB telah memiliki badan hukum, dan pemerintah terus mendorong pelatihan pengurus agar program tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kejati NTB, Densus 88, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Diskominfotik NTB diharapkan menjadi fondasi yang lebih kokoh dalam melindungi generasi muda dari ancaman radikalisasi yang kian adaptif di era digital.
(*)

