
Foto Jaksa Bima
Bima, KabarNTB – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrur memberikan penjelasan terkait sorotan mengenai sejumlah barang bukti narkotika yang disebut tidak tercantum dalam perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bima.
Menurut Syahrur, penanganan perkara pidana ditentukan berdasarkan lingkup kewenangan mengadili sesuai dengan lokasi tindak pidana (locus delicti). Karena itu, barang bukti yang dipersoalkan bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bima.
"Barang bukti yang dimaksud ditemukan di luar wilayah hukum Bima sehingga bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bima. Perkara tersebut nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Syahrur, Jum'at (7/8).
Ia menjelaskan, perkara yang saat ini disidangkan di PN Bima bukan menyangkut kepemilikan narkotika sebagaimana dipersoalkan, melainkan berkaitan dengan dugaan permufakatan jahat dan percobaan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Syahrur juga menyebut pemisahan penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 165 KUHAP Baru yang mengatur kewenangan pengadilan berdasarkan wilayah hukum.
Lebih lanjut, JPU mengaku telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
"Hasil konfirmasi kami dengan Mabes Polri, perkara yang memiliki barang bukti yang dipertanyakan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Persidangannya akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang setelah proses persidangan perkara di Bima selesai," katanya.
Menurut Syahrur, barang bukti dalam perkara yang akan disidangkan di PN Tangerang tetap utuh dan akan diajukan dalam persidangan tersebut, termasuk barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan barang bukti lainnya.
Pernyataan JPU ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan publik mengenai keberadaan sejumlah barang bukti narkotika yang sebelumnya menjadi sorotan dalam pemberitaan media.
(*)
