Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota menangkap seorang pria berinisial IN (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api di kawasan Taman Nasional Komodo.
IN, yang sehari-hari bekerja sebagai pekebun dan berdomisili di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Sumi, Kecamatan Lambu.
Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Polres Bima Kota terhadap anggota Tipidter Res Mabar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan yang menangani perkara tersebut.
Sebelum melakukan penangkapan, tim yang dipimpin Aipda Rahmad Hidayat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan IN. Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi yang bersangkutan, petugas bergerak ke Desa Sumi dan berhasil mengamankannya.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, petugas bergerak setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat mengenai keberadaan DPO.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah ditangkap, IN menjalani pemeriksaan awal oleh petugas. Dalam pemeriksaan tersebut, IN disebut mengakui keterlibatannya dalam kegiatan perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Komodo.
IN juga disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi penembakan ke arah petugas saat kegiatan perburuan berlangsung.
Setelah pemeriksaan awal, IN kemudian diserahkan kepada pihak yang menangani perkara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Bima Kota menyatakan akan terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan perlindungan satwa liar dan kelestarian kawasan konservasi.
Penanganan perkara IN selanjutnya menjadi kewenangan pihak yang menangani kasus tersebut.
(*)

